Acara Desa Bersatu Berpotensi Melanggar, Bawaslu Panggil Panitia

Netralitas aparatur desa jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi melanggar netralitas aparatur desa.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

"Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Ada potensi (pelanggaran), tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa. Itu jelas dalam UU," lanjut Bagja.

1. Kepala desa bisa kena sanksi pemberhentian hingga pidana bila tidak netral

Acara Desa Bersatu Berpotensi Melanggar, Bawaslu Panggil PanitiaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menuturkan, aparatur kepala desa yang tidak netral bisa dikenakan sanksi paling berat yakni pemberhentian alias pemecatan hingga dipidana.

"Bisa. Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana," ucap dia.

Baca Juga: Menhan Prabowo Jamin Masa Depan Anak Korban Pesawat TNI AU 

2. Caleg hingga capres-cawapres bisa didiskualifikasi

Acara Desa Bersatu Berpotensi Melanggar, Bawaslu Panggil PanitiaKetiga capres-cawapres memegang piagam nomor urut masing-masing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bagja menekankan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar aturan terkait netralitas aparat desa, bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.

"Jika ada terbukti caleg melakukan itu, calegnya bisa didiskualifikasi. Demikian juga capres," tutur dia.

Baca Juga: Sosialisasi Libatkan Anak-anak, TKN Prabowo-Gibran Diadukan ke Bawaslu

3. Sejumlah organisasi kepala desa gelar acara Desa Bersatu

Acara Desa Bersatu Berpotensi Melanggar, Bawaslu Panggil PanitiaRelawan mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran, Minggu (19/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagaimana diketahui, sejumlah organisasi kepala desa menggelar acara Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

Acara bertajuk Silaturahmi Nasional Desa Bersatu itu digelar di Indonesia Arena, Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas sempat memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Namun dia enggan mengatakan secara spesifik, pertemuan itu sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya. Misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (soal dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11/2023).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya