9 Hakim Konstitusi Akan Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-cawapres

Sidang pembacaan putusan digelar hari ini pukul 10.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan seluruh hakim MK akan memimpin jalannya sidang pembacaan putusan terkait gugatan usia minimal capres dan cawapres.

"Insyaallah, sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pakar: Gibran Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

1. Ketua MK dipastikan akan pimpin sidang

9 Hakim Konstitusi Akan Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-cawapresKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan soal presidential threshold, Kamis (14/9/2023). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Fajar menuturkan, Ketua MK Anwar Usman juga akan memimpin sidang terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya, kalau 9 Hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh," tutur dia.

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

2. MK akan putuskan uji materiil usia capres-cawapres hari ini

9 Hakim Konstitusi Akan Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-cawapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Adapun, MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Jadwal sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diunggah melalui situs resmi MK Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

3. Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres kental politik praktis

9 Hakim Konstitusi Akan Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-cawapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan MK terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.

"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).

Titin mengatakan keputusan MK ini menjadi ramai karena berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober mendatang, sementara MK akan memutuskan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.

"Faktanya ada sekelompok politik yang menunggu putusan ini karena kan membuka jalan politik bagi orang yang menjadi koalisi yang akan dinominasikan, nama yang beredarkan hanya satu, yaitu Gibran yang usianya akan memenuhi syarat bila MK memberi jalan," imbuhnya.

Menurutnya, batasan usia capres dan cawpres ini sudah sangat terukur yang tertuang konstitusi dalam Pasal 6 ayat 2, syarat untuk jadi capres dan cawapres diatur lebih lanjut dalam UU, artinya otoritas tersebut ada dalam pembuat UU.

"Kalau Mahkamah Konstitusi mengatur berbeda mahkamah akan kesulitan mencari argumentasi atau pembenaran hukum dan konstitusi terhadap keputusan MK," katanya.

Titi mengatakan kondisi ini membuat MK masuk dalam politisasi yudisial ini dikaitkan dengan spekulasi politik. Makanya agar MK terbebas dari politisasai yudisial menjadi lingkup dalam politik praktis harus bisa memutuskan agar tidak terjebak.

"Nama yang disebut adalah anak presiden, yang mengadili adik ipar presiden, partai yang mengusung adalah partainya anaknya presiden. Sehingga MK harus memutuskan agar tidak terjebak atau disalahkan, namun faktanya ada penghubung satu sama lain, ada dinasti yang bermain dalam Undang-Undang," bebernya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya