4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?

Pemilih tak punya KTP itu merupakan temuan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Terkait data tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari empat juta pemilih potensial tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Berdasarkan pencermatan yang dilakukan, terdapat 4.005.275 pemilih tak memiliki KTP, sehingga mereka berpotensi kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

Bawaslu mendapatkan data itu dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Bawaslu memanfaatkan data itu untuk uji petik (sampling).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan, empat juta pemilih itu terancam tak memenuhi syarat menggunakan hak pilih jika tidak segera memiliki e-KTP. Hal itu sesuai Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana salah satu syarat bisa mencoblos harus memiliki e-KTP.

Oleh sebab itu, Lolly meminta agar KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik tersebut.

"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kontroversi Penghapusan LPSDK, Dana Kampanye 2024 Sulit Diawasi?

1. KPU pastikan pemilih yang belum punya KTP masih bisa coblos pakai NIK di KK

4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal itu, KPU memastikan pemilih yang belum memiliki KTP bisa mencoblos pada Pemilu 2024. Salah satunya, pemilih yang belum punya KTP itu ialah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, jika belum memiliki KTP, maka pemilih itu bisa membawa Kartu Keluarga (KK). Nantinya pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KK.

"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, si A, NIK-nya ada mas, itu yang akan ditunjukkan," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Betty mengatakan, KPU menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam menyusun DPT. Sehingga data masyakarat yang diterima akurat.

"Kita harus percaya pada data dari yang punya legalitas mengeluarkan data. Data kependudukan kita dapatnya dari Kemendagri dong, dari Dukcapil," tutur Betty.

"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK mas, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," lanjut dia.

Baca Juga: Gen Z, Ini Upaya yang Harus Dilakukan Capres untuk Dekati Anak Muda

2. Bamsoet nilai KTP komponen penting menunjang suksesnya Pemilu 2024

4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo turut menanggapi polemik ditemukannya lebih dari empat juta pemilih yang berpotensi gagal menggunakan hak pilih karena tak punya KTP.

Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama KPU untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu tersebut. Oleh karena itu, Disdukcapil perlu kembali menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan, baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door.

"Sehingga diharapkan upaya tersebut dapat memudahkan dalam mengakses keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan Pemilu yang mewajibkan menggunakan/memiliki KTP-el," tutur dia dalam keterangannya.

Selain itu, KPU juga harus meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan layanan perekaman hingga penerbitan KTP elektronik berjalan baik dan optimal. Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024.

Bamsoet mengimbau agar KPU mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP. Pasalnya, tanpa kepemilikan KTP-el masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu.

4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?Infografis polemik pemilih tak punya KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca Juga: Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPU

3. Dirjen Dukcapil Kemendagri sebut DPT yang tak punya KTP merupakan pemilih pemula

4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, 4 juta pemilih yang dimaksud Bawaslu tak punya KTP itu merupakan pemilih pemula.

Pemilih pemula merupakan masyarakat yang punya hak pilih pada Pemilu 2024, tetapi saat ini usianya masih 16 tahun atau baru masuk 17 tahun pada hari pencoblosan.

"Jadi terkait dengan apa yang disampaikan Bawaslu untuk pemilih yang non KTP-el di DPT atau yang kita sebut sebagai pemilih pemula sebenarnya kami telah juga melakukan perekaman pemilih pemula melakukan jemput bola oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota," ujar Teguh.

Teguh memastikan pihaknya akan terus mempersiapkan KTP bagi para pemilih pemula jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Insyaallah kami akan terus lakukan katakanlah (contohnya) jemput bola ke berbagai sekolah-sekolah dengan acara dukcapil goes to school dan nanti setiap mereka non KTP-el yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari insyallah akan dapatlah KTP-el itu," tutur dia.

Baca Juga: E-KTP Diganti jadi KTP Digital, Bagaimana jika Tak Punya Smartphone?

4. Cak Imin sebut penyelenggara pemilu harus jamin hak pilih kaum muda

4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?ilustrasi gen Z (IDN Times/Indonesia Gen Z Report 2022)

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait 4 juta DPT belum memiliki KTP elektronik.

"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT ini tanpa e-KTP ini bukan data sedikit, jadi betul-betul cermat diatasi agar kemudian mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu," kata dia dalam keterangannya di Jakarta.

Ketua Umun PKB ini juga mendorong agar KPU dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kemendagri untuk menyinkronisasikan DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.

"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stake holder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," ucap dia.

Di sisi lain, Gus Imin juga mendorong KPU untuk mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan.

Dia juga mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.

"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," tandas dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya