3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang Dibahas

KPU sebut akan patuhi Putusan MK

Intinya Sih...

  • Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memastikan KPU akan mematuhi Putusan MK dalam menggodok PKPU.
  • Ada tiga versi draft PKPU terkait pencalonan kepala daerah yang bocor ke publik, dari ketiga versi itu, ada yang tidak mengakomodir secara keseluruhan Putusan MK perkara Nomor 60 maupun 70.
  • Ada dua Putusan MK yang sempat jadi pembahasan Baleg DPR RI dalam menggodok Revisi UU Pilkada, yaitu Putusan MK nomor 60 dan nomor 70.

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibangkangi oleh DPR menuai polemik berkepanjangan. Lembaga perwakilan rakyat itu melakukan langkah kontroversial dengan menempuh Revisi UU Pilkada dalam waktu tujuh jam melalui Baleg yang pada akhirnya batal disahkan usai didemo masyarakat.

Kini bola panas dilempar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai Revisi UU Pilkada batal, Putusan MK harus diakomodasi melalui Peraturan KPU (PKPU). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya akan mematuhi dan berpedoman pada Putusan MK dalam menggodok PKPU.

"Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin saat audiensi bersama aliansi masyarakat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Setidaknya hingga saat ini ada tiga versi draft PKPU terkait pencalonan kepala daerah yang bocor ke publik. Dari ketiga versi itu, ada yang tidak mengakomodir secara keseluruhan Putusan MK perkara Nomor 60 maupun 70.

Namun sampai tulisan ini dimuat, Afifuddin belum mengonfirmasi lebih lanjut apakah draft PKPU yang bocor itu berasal dari KPU.

Baca Juga: Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK

1. Versi pertama: Akomodir Putusan MK Nomor 70 dan sebagian Putusan MK Nomor 60

3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang DibahasKPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Draft versi pertama ini, KPU mengakomodir Putusan MK Nomor 70, terkait frasa syarat batas usia calon kepala daerah yang mengacu pada saat penetapan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi pasal 15.

Sementara, KPU hanya mengakomodir sebagain Putusan MK Nomor 60. Draf PKPU itu menyebut, syarat ambang batas dalam mengusung calon kepala daerah mengacu pada perolehan suara parpol dalam Pileg DPRD terakhir, bukan lagi jumlah kursi DPRD. 

Meski acuannya berubah, parpol yang bisa mengusung tetap yang harus punya jatah kursi DPRD.

"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," demikian ayat 1 Pasal 11.

Baca Juga: Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen,  Begini Rinciannya

2. Versi kedua: Cuma akomodir Putusan MK Nomor 60

3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang DibahasAliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Dalam draft rancangan PKPU versi kedua, surat tersebut tampak lebih lengkap, tertanda tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor surat 1675/HK.02-SD/08/2024. Bagian atas surat itu juga terdapat logo KPU, dengan bagian bawah surat ditandatangani Ketua KPU lengkap dengan cap KPU.

Surat tersebut ditujukan untuk Komisi II DPR RI perihal konsultasi perubahan PKPU Nomor Tahun 2024.

Draft PKPU ini cuma mengakomodir Putusan MK Nomor 60 secara keseluruhan. Intinya, dalam pasal 11 tersebut dijelaskan bahwa parpol bisa mengusung calon kepala daerah tanpa harus punya kursi DPRD. Ambang batas pencalonan juga berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam pileg terakhir, bukan lagi jumlah kursi DPRD yang didapat.

Namun dalam versi ini, Putusan MK Nomor 70 tidak dibahas sama sekali. Sehingga artinya, bisa saja syarat batas usia calon kepala daerah mengacu pada saat pelantikan, bukan pendaftaran. Jika syarat batas usia dihitung saat pelantikan, maka aturan ini jadi angin segar bagi Kaesang untuk bisa maju.

3. Versi ketiga: Akomodir seluruh Putusan MK

3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang DibahasGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terakhir, draft PKPU versi ketiga ini, KPU mengakomodir kedua Putusan MK. Dalam surat berlogo lambang KPU itu, disebut, "bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".

Pasal 11 PKPU ini memastikan bahwa parpol bisa mengusung calon kepala daerah tanpa harus punya kursi DPRD. Serta, Ambang batas pencalonan berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam pileg terakhir, bukan lagi jumlah kursi DPRD. Aturan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 60.

Sementara, di Pasal 15, menegaskan Putusan MK soal syarat usia berdasarkan saat calon kepala daerah ditetapkan juga diakomodir dalam PKPU ini.

4. Menolak lupa dua Putusan MK hingga sempat dibangkangi DPR

3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang DibahasGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, ada dua Putusan MK yang sempat jadi pembahasan Baleg DPR RI dalam menggodok Revisi UU Pilkada. Keduanya ialah Putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan nomor 60, MK mengubah syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Dari yang semula mengacu pada persentase jumlah kursi DPRD, menjadi berpatokan pada jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Namun sayangnya, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI tak sepenuhnya mematuhi Putusan MK. Mereka membangkang dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara bagi parpol yang lolos parlemen DPRD, masih mengacu pada jumlah kursi DPRD.

Kemudian dalam Putusan MK nomor 70, diatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon kepala daerah terpilih dilantik. Lagi-lagi, DPR membangkang terhadap putusan itu dengan justru berdalih mengikut Putusan MA bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan paslon.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sendiri sudah memastikan, pihaknya akan mengikuti putusan MK apabila Rancangan UU (RUU) Pilkada hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi UU.

Adapun, 27 sampai 29 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamisn(24/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Ultimatum KPU Terbitkan PKPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya