3 Hal yang Bisa Terjadi jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
Intinya Sih...
- Anggota DPR Mardani Ali Sera ungkap ada 3 opsi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
- Opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, opsi kedua adalah pilkada dipercepat dua tahun ke depan, dan opsi ketiga mengikuti jadwal Pilkada Serentak 2029.
- KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 setelah memperpanjang masa pendaftaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkap bahwa ada berbagai opsi yang akan dibahas mengenai skenario apabila kotak kosong menang lawan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Setidaknya, ada tiga opsi yang akan didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan pemerintah. Rencananya rapat aman digelar pada, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Daftar Calon Tunggal Kepala Daerah dan Parpol Pengusung di 41 Wilayah
1. Tiga hal jika kotak kosong menang lawan calon tunggal di Pilkada
Mardani menjelaskan, opsi pertama jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal maka akan digelar pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Mardani dalam keterangannya, mengutip ANTARA.
Lalu opsi ketiga, mengikuti jadwal Pilkada Serentak 2029. Artinya, selama lima tahun di daerah tersebut dijabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Baca Juga: Suswono Harap Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Bisa Hemat Biaya
Editor’s picks
2. Setiap opsi punya kelebihan dan kekurangan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak memungkiri ketiga opsi yang disampaikan masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," ungkapnya.
3. Ada 41 wilayah yang punya kotak kosong vs calon tunggal
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Data tersebut dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif.
Baca Juga: KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak Kosong