Bukti dan Fakta yang Terungkap dari Skandal Asusila Hasyim Asy'ari

Pelanggaran etika serius dan penyalahgunaan kekuasaan

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja mengumumkan keputusan yang mengejutkan publik dengan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu akibat tindakan asusila terhadap bawahannya, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.

Keputusan ini didasarkan pada serangkaian bukti yang terungkap selama persidangan, mencerminkan pelanggaran etika serius, dan penyalahgunaan kekuasaan di lembaga negara setinggi KPU.

Apalagi fakta dan bukti-bukti lain yang terungkap dari kasus yang mencoreng nama KPU ini? Berikut daftar yang IDN Times rangkum dari Salinan Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024!

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Hasyim, Wapres Pastikan Tak Ganggu Proses Pilkada

Awal Pertemuan Hasyim dan CA

Cerita bermula pada Juli 2023 ketika CA, yang dilantik sebagai anggota PPLN di Den Haag, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Bali. Di sana, Hasyim mulai memberikan perhatian khusus padanya. Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui WhatsApp setelah acara jalan sehat pada 31 Juli 2023.

Pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengundang CA untuk datang ke kantor KPU di Jakarta. Bingung atas undangan tersebut, CA merasa perlu berkonsultasi dengan Ketua PPLN Den Haag, Nur Hasyim Subadi, yang menduga undangan tersebut terkait dengan keuangan dan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, pertemuan yang direncanakan di kantor KPU ternyata dipindahkan ke sebuah kafe di Jakarta Selatan, yakni Cafe Habitate di Oakwood Suites. Di kafe tersebut, CA dan Hasyim membicarakan seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada anggota PPLN lain yang diundang Hasyim.

Baca Juga: Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur

Membagikan informasi rahasia dalam upaya mendongkrak image

Setelah kembali ke Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CA semakin intens. Hasyim aktif merespons setiap story WhatsApp CA dan sering mengadakan panggilan yang berdurasi hingga dua jam setiap hari. Dalam persidangan, Hasyim tidak membantah adanya komunikasi intens ini.

Pada 6 Agustus 2023, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada CA yang berisi informasi rahasia tentang rencana kunjungan ke luar negeri dan materi terkait pelaksanaan bimtek di beberapa negara. Pesan tersebut dilengkapi dengan instruksi "Keep secret for your eyes only" dan "Not for share." 

Selain itu, Hasyim mengirimkan pesan yang menunjukkan opini Menko Polhukam terkait politik uang, diduga untuk meningkatkan citranya dan mengesankan CA dengan kekuasaannya.

Chat WA yang tidak pantas

Sebelum pelaksanaan bimtek di Den Haag pada Oktober 2023, Hasyim mengirimkan pesan pada 9 dan 12 Agustus 2023, mengajak CA untuk bertemu secara pribadi di sela-sela acara. Dalam percakapan WhatsApp, CA meminta Hasyim untuk membawakan barang-barang yang tertinggal di Jakarta.

Hasyim menyanggupi dan merinci ulang daftar barang titipan, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, CA menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD,' padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan. Hasyim menjawab dengan nada bercanda:

"Ohw maaf keselip hahaha."

DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Hasyim untuk jalan berdua dengan CA tidak patut dilakukan mengingat statusnya yang sudah berkeluarga.

Selain itu, isi chat Hasyim yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah 'celana dalam,' menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Hasyim sebagai atasan CA dan Hasyim sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan CA kepada Hasyim tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda.

Baca Juga: Hasyim As'yari Bisa Dijerat UU TPKS, Ini Pasal yang Dilanggar

Pelecehan di Belanda

Pada 2-7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek di Belanda yang dihadiri oleh 16 PPLN. Hasyim memberikan sambutan pada acara tersebut dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

CA mengatakan, pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim memaksanya untuk datang ke kamar hotel dan memaksa berhubungan badan. Meskipun CA menolak, namun Hasyim terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi CA.

Setelah kejadian tersebut, mereka beberapa kali jalan bersama di Amsterdam. Hasyim juga mengirimkan pesan WhatsApp berupa foto berdua dengan caption:

"My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)."

Dalam sidang pemeriksaan, CA menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian CA mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada 18 Oktober 2023, CA melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CA dan Hasyim.

Pada 31 Oktober 2023, CA menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Hasyim menjawab, “iyaa siap sayang." 

Selanjutnya, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Hasyim yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption "semoga kita sehat selalu." Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat WhatsApp tersebut adalah Hasyim dan CA.

CA kembali menolak Hasyim

Setelah Hasyim tiba di Jakarta, komunikasi melalui WhatsApp antara CA dan Hasyim berlanjut. Pada 9 Oktober 2023, Hasyim mengirimkan pesan, "Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)."

Pada 11 Oktober 2023, CA meminta bantuan Hasyim untuk mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Hasyim menyanggupi dan membantu mengurus pembelian tersebut.

Pada 13 Oktober 2023, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan ia menyayangi CA secara lahir batin dan sampai kapan pun. Namun, CA menolak melanjutkan hubungan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak ingin namanya tercemar di mata publik.

CA menjawab dengan menyatakan:

“Maaf saya tidak bisa melanjutkan," "sayang saya tidak bisa dibagi", serta "dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang."

Video ucapan di acara Tonight Show

Pada 24 Oktober 2023, dalam acara "Tonight Show" di Graha Mitra Net TV dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS," Hasyim dan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menghadiri acara yang dipandu Vincent, Desta, dan Boiyen tersebut.

Setelah acara, mereka melakukan swavideo untuk menyampaikan ucapan sukses kepada CA, yang direkam dengan ponsel Hasyim. Video tersebut kemudian dikirimkan Hasyim kepada CA dengan caption:

"Special for you diajengku"  (disertai emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh).

Buat surat perjanjian

Pada 28 November 2023, Hasyim membeli monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel seharga Rp5.419.000 untuk CA yang dikirim ke Oakwood Suites Kuningan atas nama "Noufan KPU." Pembelian ini menggunakan uang pribadi Hasyim dan nama "Noufan KPU" digunakan untuk memudahkan pengiriman.

Pada 9 Desember 2023, CA tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinasnya. Hasyim juga menyiapkan unit apartemen nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk CA dengan biaya tiket dan penyewaan apartemen ditanggung Hasyim. Hasyim menempati unit 706 di apartemen yang sama.

Selama tinggal di unit 705, CA sering menagih janji Hasyim untuk menikahinya. Pada 2 Januari 2024, Hasyim menulis surat pernyataan di atas meterai yang berisi lima poin, termasuk mengurus balik nama apartemen, membiayai kebutuhan CA, memberikan perlindungan, dan janji untuk tidak menikah dengan perempuan lain. CA menambahkan klausul sanksi moral dan denda jika janji tidak ditepati:

"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun."

Klausul itu dibuat dan ditandatangani oleh Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.

DKPP menilai, tindakan Hasyim dalam membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CA mirip dengan perjanjian pranikah atau kesepakatan jaminan suami istri adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Pembuatan surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Pada 8 Januari 2024, CA kembali ke Belanda dengan tiket pesawat yang dibiayai Hasyim. Terungkap bahwa setelah kembali ke Belanda, Hasyim tidak memenuhi janji untuk terus berkomunikasi sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya. CA selalu berinisiatif  menghubungi Hasyim, tetapi respons dari Hasyim tidak konsisten.

Karier CA terdampak

Kasus ini juga berdampak pada karier CA yang akhirnya mengirim surat pengunduran diri dari PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan konflik pribadi dengan Ketua KPU. Meski surat pengunduran diri tersebut tidak diproses secara resmi, kejadian ini menunjukkan tekanan besar yang dialami CA akibat relasi kuasa yang timpang.

Keterangan serupa disampaikan Nur Hasyim Subadi, Ketua PPLN Den Haag, yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag tidak pernah memproses pengunduran diri atau mengajukan pemberhentian CA kepada KPU.

Berdasarkan uraian fakta dan bukti-bukti di atas, DKPP menilai bahwa terdapat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan Hasyim kepada CA. Hubungan ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dengan CA. Sesuai pendapat ahli Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, relasi kuasa merupakan faktor utama terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa CA terlibat dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan CA.

Pendapat serupa juga disampaikan ahli Dewi Kanti Setianingsih selaku Komisioner Komisi Nasional Perempuan bahwa dalam relasi kuasa yang tidak setara atau timpang, korban tidak dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak sehingga consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. Ketidakmampuan korban menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta atasannya.

DKPP juga menilai Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam penggunaan mobil dinas.

Baca Juga: Hasyim As'yari Bisa Dijerat UU TPKS, Ini Pasal yang Dilanggar

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Umi Kalsum
  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya