Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan Syaratnya

Tanpa mengeluarkan biaya administrasi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan sifatnya wajib. KTP berisi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), hingga tanggal lahir.

KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tapi juga menjadi tanda kewarganegaraan dan syarat berbagai kebutuhan. Mulai dari membuat SIM, membayar pajak, mengurus asuransi, membuat rekening bank, semua membutuhkan KTP.

Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan segala urusannya. Lantas, bagaimana cara membuat KTP? Berikut rangkuman alur, syarat, dan ketentuan pengurusan KTP. Simak di bawah ini.

Baca Juga: Gak Cuma Jadi Identitas, 10 Meme KTP Ini Selalu Bikin Bengek!

1. Syarat membuat KTP

Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan Syaratnyailustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sejak 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau yang dikenal sebagai e-KTP. Ada beberapa syarat pembuatan KTP yang perlu kamu ketahui. Simak syaratnya berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi ijazah (berkas cadangan)
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Jika pindah dari kota lain, siapkan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Jika pindah dari luar negeri, siapkan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
  • Datang ke kantor kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

2. Alur pembuatan KTP

Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan SyaratnyaIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Setiap orang harus melewati serangkaian tahapan sebagai cara membuat KTP yang resmi. Berikut alur pembuatan KTP yang wajib diketahui:

  1. Siapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Usahakan fotokopi sekitar 2-3 salinan setiap dokumen karena biasanya akan diminta beberapa kali.
  2. Datang ke kantor kelurahan tanpa diwakili dan langsung mengambil antrean. Biasanya pembuatan KTP dilayani mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00.
  3. Serahkan dokumen-dokumen kepada petugas kelurahan. Siapkan fotokopi dokumennya dan tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk ditunjukkan.
  4. Pemohon melakukan perekaman mata, sidik jari, dan tanda tangan yang akan diarahkan oleh petugas kelurahan.
  5. Kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP jika sudah jadi. Surat tersebut berguna sebagai tanda pengenal sementara selama menunggu e-KTP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP bisa berbeda-beda tergantung jumlah antrean. Sedangkan waktu tunggu untuk pengambilan e-KTP umumnya 14 hari. Jika lebih dari 14 hari, kamu bisa mengonfirmasi ke kantor kelurahan.

Baca Juga: Kenapa Check in Hotel Perlu KTP? Berikut 3 Alasannya

3. Ketentuan pengurusan KTP

Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan SyaratnyaANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ada beberapa dokumen dan berkas yang perlu disiapkan. Tidak hanya untuk membuat KTP baru, tapi juga bagi yang KTP-nya hilang, rusak, atau ingin mengganti data di KTP. Berikut rinciannya:

1. Pengajuan KTP Baru

  • Datang ke kantor kelurahan untuk ambil foto
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT dan RW

2. Pengajuan KTP pengganti karena hilang atau rusak

  • Datang ke kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari RT/RW atau Desa
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, jika KTP hilang
  • Membawa bukti KTP yang rusak

3. Pengajuan pembetulan data KTP

  • Datang ke kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW atau Desa
  • Fotokopi bukti pendukung sesuai permohonan untuk penggantian data

Nah, demikianlah cara membuat KTP terbaru 2024, mulai dari syarat yang diperlukan, alur, hingga ketentuan lainnya. Sedangkan untuk biaya, pemerintah sejak 1 Januari 2014 sudah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Jadi, kamu seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk membuat KTP, ya!

Baca Juga: E-KTP Diganti jadi KTP Digital, Bagaimana jika Tak Punya Smartphone?

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya