Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penjelasannya

Tak sedikit masyarakat belum paham istilah KKN

Jakarta, IDN Times - Sejak di bangku SD atau SMP, mungkin kita sudah mengenal istilah KKN. Istilah ini merupakan kepanjangan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Praktik KKN berdampak buruk bagi suatu negara, terutama di bidang ekonomi, politik, dan moneter.

Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui seluk-beluk tentang praktik KKN itu sendiri. Tak jarang masyarakat tidak sadar mungkin pernah secara sengaja atau pun tidak sengaja melakukan salah satu praktik ini.

Berikut penjelasan lengkap tentang arti KKN yang wajib kamu ketahui.

Baca Juga: Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT di Kasus Timah

1. Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta PenjelasannyaIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, berikut masing-masing arti KKN:

  • Korupsi: Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
  • Kolusi: Kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan.
  • Nepotisme: Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah. 

2. UU tentang pencegahan KKN di Indonesia

Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta PenjelasannyaIlustrasi korupsi(pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tentang pencegahan praktik KKN di Indonesia, yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pada Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999, disebutkan penyelenggara negara harus menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: 11 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugi Ratusan Triliun

3. Contoh pelaku KKN

Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta PenjelasannyaPexels.com

Praktik KKN bisa dilakukan siapa saja, terutama bagi penyelenggara negara yang notabene memiliki kekuasaan tertentu. Beberapa pelaku KKN antara lain pejabat negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lainnya yang memiliki fungsi strategis atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku KKN tentu saja tidak hanya dari pihak pemerintah, tapi juga siapa saja yang memiliki kuasa dalam lingkungan tertentu. Contohnya, pimpinan perusahaan, direksi dan komisaris perusahaan, jaksa, penyidik, hingga pemimpin proyek.

Jika ada pihak yang melakukan praktik KKN, maka sanksi yang dijatuhkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, bisa berupa tiga jenis, yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Demikianlah arti KKN dan penjelasan lengkapnya yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat, ya.

Baca Juga: Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya