Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnya

Bisa terjadi di sekitar kita

Nepotisme merupakan istilah yang lekat dengan dunia politik. Biasanya, nepotisme juga disandingkan dengan dua hal lainnya, yaitu kolusi dan korupsi. Secara umum, nepotisme adalah tindakan suatu pihak yang menggunakan posisinya untuk lebih mengutamakan kepentingan orang terdekat atau keluarganya daripada kepentingan umum.

Meski identik dengan politik pemerintahan, nepotisme juga biasanya ditemukan pada perusahaan atau organisasi umumnya. Tindakan nepotisme ini juga biasanya disebut dengan istilah "orang dalam". Supaya makin paham, berikut pengertian, ciri-ciri, jenis, dampak, dan contoh nepotisme.

Baca Juga: Jokowi di Tengah Penilaian Bersih dari Nepotisme oleh The Muslim 500

1. Pengertian nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnyailustrasi pemimpin (pexels.com/Rebrand Cities)

Nepotisme berasal dari bahasa latin, yaitu Nepos yang artinya keponakan atau cucu. Pada dasarnya, nepotisme adalah tindakan suatu pihak yang menggunakan posisinya untuk lebih mengutamakan kepentingan orang terdekat atau keluarganya daripada kepentingan umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Biasanya, praktik nepotisme adalah ketika seseorang dengan jabatan tertentu dan kemampuan serta kekuasaannya sengaja memilih orang untuk masuk atau menjabat suatu posisi tertentu bukan murni dari kapabilitasnya, tapi ada faktor hubungan darah atau kekerabatan.

Oleh sebab itu, praktik nepotisme biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan memengaruhi dan kuasa pada suatu organisasi atau lingkungan. Nepotisme termasuk salah satu jenis konflik kepentingan yang dipengaruhi subjektivitas dalam mengambil keputusan.

2. Ciri-ciri nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnyailustrasi pemimpin (pexels.com/@august-de-richelieu)

Dalam praktik nepotisme, terdapat ciri-ciri yang umum yaitu:

  • Keputusan dan pelaksanaan pada sebuah jabatan biasanya berjalan secara otoriter.
  • Seseorang terkadang tidak jujur dalam menjalankan tugas yang diberikan.
  • Pemimpin di dalamnya bersifat tidak jujur dan tidak mengutamakan kualitas.
  • Pemimpin cenderung tidak kompeten, sehingga dia sendiri membutuhkan bantuan dari orang terdekat atau yang ada hubungan darahnya.
  • Seseorang ditempatkan pada posisi tertentu tidak berdasarkan kompetensi, tapi faktor kedekatan.
  • Ada kesenjangan dalam menjalankan pekerjaan hingga pemberian fasilitas.

3. Jenis-jenis nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnyailustrasi pemimpin (pexels.com/Yan Krukov)

Nepotisme juga terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

1. Nepotisme hubungan keluarga

Nepotisme hubungan keluarga adalah jenis yang paling simpel dan mudah dikenali. Contoh sederhananya adalah staf perusahaan yang memiliki hubungan keluarga.

2. Institutional tribalism

Institutional tribalism adalah jenis nepotisme yang dilakukan oleh pihak-pihak dari instansi yang sama di luar instansinya sendiri ketika itu. Contohnya seseorang dengan jabatan tertentu pindah kerja, lalu membawa satu atau lebih karyawan terbaiknya dari perusahaan lama ke tempat yang baru.

3. Organizational tribalism

Organizational tribalism adalah jenis nepotisme yang dilakukan berdasarkan organisasi tertentu, misalnya organisasi profesi dan parpol. Contohnya seseorang menempatkan temannya dari organisasi yang sama untuk mengisi jabatan tertentu pada perusahaan.

4. College tribalism

College tribalism adalah jenis nepotisme yang dilakukan berdasarkan asal kampus yang sama.

4. Sanksi dan dampak nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnyailustrasi pemimpin sedang kesal (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Di Indonesia, nepotisme memiliki sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan ini. Sanksi pidana bagi pelaku nepotisme tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sebagai praktik yang melawan hukum, nepotisme juga memiliki beberapa dampak negatif. Berikut di antaranya:

  • Lingkungan kerja menjadi tidak sehat karena ada karyawan yang merasa diremehkan.
  • Semangat bekerja dan produktivitas akan menurun.
  • Berisiko meningkatkan angka turnover atau banyak karyawan yang memilih pindah ke perusahaan lain karena adanya nepotisme.

Baca Juga: Kolusi: Pengertian, Jenis, dan Faktor yang Mempengaruhi

5. Contoh nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan Contohnyailustrasi pemimpin (pexels.com/MART PRODUCTION)

Tidak hanya dalam pemerintahan, ada beberapa contoh nepotisme lainnya yang perlu kamu ketahui:

1. Nepotisme dunia kerja

Nepotisme di dunia kerja bisa terjadi ketika sebuah lowongan pekerjaan dibuka hanya sebagai formalitas, padahal calon karyawan yang akan direkrut berasal dari orang terdekat atau keluarga dari orang yang memegang jabatan di perusahaan tersebut.

2. Nepotisme pengadaan barang

Nepotisme pengadaan barang di pemerintahan bisa terjadi ketika orang-orang pemerintahan memilih produsen barang tertentu karena adanya hubungan keluarga atau kekerabatan.

3. Nepotisme politik pemerintahan

Nepotisme juga bisa terjadi pada lembaga legislatif, yudikatif, hingga eksekutif. Pejabat dapat memasukkan kerabat atau keluarganya untuk memegang jabatan tertentu.

4. Nepotisme politik desa

Tidak hanya di ranah pusat, tindakan nepotisme juga bisa terjadi pada level pemerintah desa. Pejabat desa terkadang memasukkan kerabat atau keluarganya untuk mengisi jabatan tertentu.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Pengamat: Masyarakat Masih Sensitif soal Nepotisme

6. Perbedaan kolusi, korupsi, dan nepotisme

Apa itu Nepotisme? Ini Arti, Ciri, Jenis, Dampak, dan ContohnyaIlustrasi pemimpin yang baik (pexels.com/Jonathan Borba)

Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) adalah tiga tindakan melanggar hukum yang berkaitan erat dengan konflik kepentingan. Namun, ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar.

Kolusi adalah tindakan oleh dua orang atau lebih yang bersekongkol secara rahasia untuk melakukan aktivitas tertentu dengan tujuan buruk agar mendapat keuntungan pribadi. Kolusi juga merupakan tindakan rahasia dengan memberikan uang atau fasilitas tertentu yang tujuannya agar urusannya menjadi lancar.

Sedangkan korupsi adalah tindakan penggelapan atau penyelewengan terhadap uang dan harta milik negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Demikianlah pembahasan tentang apa itu nepotisme, ciri-ciri, jenis, dampak, dan contohnya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Kesalahan saat Memprioritaskan Keluarga, Hindari Praktik Nepotisme!

Topik:

  • Yogama W
  • Anata Siregar
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya