Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Butuh Senjata Api

Penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri

Intinya Sih...

  • Pemerintah memberikan izin penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi untuk melindungi diri mereka saat bertugas.
  • Revisi undang-undang ini didasari oleh tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi, termasuk peristiwa tragis yang menyebabkan kematian petugas.
  • Penegakan hukum keimigrasian meningkat 124 persen pada tahun 2024, sehingga pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi.

Jakarta, IDN Times - Dalam langkah melindungi diri petugas imigrasi saat bertugas, pemerintah telah memberikan izin atas penggunaan senjata api melalui Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian menjadi dasar pertimbangan dalam revisi undang-undang ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan penggunaan senjata api hanya saat dalam kondisi darurat.

1. Senjata api dibutuhkan untuk memastikan petugas dapat menangkap pelaku kejahatan transnasional berbahaya

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Butuh Senjata ApiIlustrasi Senjata Api (unsplash.com/Thomas Tucker)

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut sudah terjadi peristiwa petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugasnya, yang saat itu tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi.

"Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi," ucap Silmy Karim, dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas Imigrasi dapat menangkap pelaku kejahatan transnasional berbahaya. 

Silmy juga menegaskan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas. 

Baca Juga: Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan Polri

2. Kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Butuh Senjata ApiDirektur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Dok.IDN Times/istimewa)

Pada tahun 2024, Imigrasi berhasil meningkatkan kinerja penegakan hukumnya secara signifikan. Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian pada Januari hingga September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindasan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA Dicekal

3. Referensi negara lain dalam menggunakan senjata api bagi petugas imigrasi

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Butuh Senjata ApiDirektur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Silmy Karim menyebut pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. 

Dia juga menilai negara-negara maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, sudah memberlakukan aturan senjata api bagi petugas imigrasi namun tetap dalam aturan yang sangat ketat. 

"Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat," ungkap Silmy, dalam Siaran Pers.

Silmy juga menegaskan akan menentukan kriteria bagi petugas yang berhak membawa senjata api beserta prosedur-prosedurnya.

"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya," tuturnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya