Hasil Tes Urine Roro Fitria Ternyata Negatif, Bagaimana Proses Hukumannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyampaikan hasil tes urine model majalah Roro Fitria.
1. Hasil tes urine negatif narkoba
"Iya benar (hasil tes urinenya negatif)," kata Suwondo kepada IDN Times, Jumat (16/2).
Baca juga: Memesan Sabu untuk Malam Valentine, Roro Fitria Justru 'Menginap' Di Mapolda Metro Jaya
2. Menyerahkan mekanisme hukum kepada hakim
Editor’s picks
Kendati, karena kedapatan memesan narkoba dari rekannya bernama WH, Roro Fitria tetap menjalani proses hukum.
"Nanti hakim soal hukuman," ujar Suwondo.
3. Terancam hukuman lima tahun penjara
Roro Fitria bersama rekannya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Roro Fitria ditangkap polisi berdasarkan pengembangan kasus WH yang kedapatan membawa sabu dua klip seberat 2,4 gram brutto. Saat disambangi pihak berwajib, Roro mengakui segala perbutannya dan mengaku dirinya memesan sabu dari WH seharga Rp4 juta ditambah Rp1 juta sebagai jasa antarnya.
Baca juga: Roro Fitria Terjerat Narkoba, Sunan Kalijaga Datangi Mapolda Metro