Alasan di Balik Pengembalian Gelar Guru Besar Effendi Gazali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mengembalikan gelar Guru Besarnya melalui surat pernyataan yang dilayangkannya pada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) pada Rabu (21/04/2021).
Sebelumnya, Effendi Gazali dalam siaran langsung YouTube milik Refly Harun, pada 31 Maret 2021, sempat menyatakan niat untuk menyerahkan gelarnya.
"Saya mau mengundurkan diri dari Universitas Indonesia (UI), maupun dari Profesor Doktor (Dr) Moestopo Beragama sebagai pengajar maupun sebagai Guru Besar," ujar Effendi.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang dijelaskan Effendi terkait alasan pengembalian gelar Guru Besarnya.
1. Sedang membongkar skema yang besar
Tertulis dalam surat tersebut, Effendi sedang ingin membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar. Jika Effendi tetap mempertahankan gelarnya sebagai Guru Besar, dia khawatir pembunuhan karakter terhadapnya berimbas pada gelar Guru Besar dan institusi tempatnya mengajar.
"Saya tidak tahu fitnah atau hoax apa yang masih akan diarahkan. Mereka memiliki kerja sama media dan buzzer. Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara)," tulis Effendi.
Baca Juga: Effendi Gazali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster
2. Merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi
Editor’s picks
Alasan lainnya diungkapkan oleh Effendi pada surat tersebut, merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi. Hal ini karena adanya puluhan berita atau media yang memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dan Effendi dikepung oleh itu.
Effendi sudah melaporkan beberapa media ke Dewan Pers dan sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Namun, masih banyak media yang mempertahankan angka BAP palsu tersebut.
"Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu. Pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar," ungkap Effendi.
3. Mengembalikan SK Lektor Kepala Tidak Tetap UI
Di hari yang sama, Effendi juga sudah mengembalikan SK Lektor Kepala Tidak Tetap di Universitas Indonesia. Namun, dia akan tetap membantu tesis dan disertasi secara pribadi.
"Walau terkadang kita seakan berpacu meluluskan para Doktor baru, namun jarang hening sejenak membandingkan antara apa yang kita ajarkan dengan kenyataan empiris atau praktiknya," jelas Effendi.
Melalui surat itu, Effendi Gazali memutuskan hak dan kewajibannya terkait Guru Besar. Dia memastikan keputusannya tidak akan menganggu siapapun.
Sebelumnya, Effendi Gazali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap bantuan sosial COVID-19 pada Kamis (25/3/2021) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Effendi Gazali, Pakar Komunikasi yang Disebut-sebut di 2 Kasus Korupsi