Jabatan Anies Berakhir 16 Oktober, DPRD DKI Segera Gelar Rapat Bamus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat soal berakhirnya masa bakti gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan sebelum berakhirnya masa bakti Anies dan Riza pada 16 Oktober 2022, DPRD terlebih dulu menggelar rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus).
"Jadi Bamus di puncak emang itu ada surat dari Permendagri untuk mempersiapakan 16 Oktober kan Pak Gubernur dan Pak Wagub, sudah selesai masa baktinya," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Jelang Pensiun Jadi Gubernur, Anies Janji Gak Ada Perpanjangan Jabatan
1. Bamus digelar di Puncak, Bogor
Pras, sapaan akrab Prasetyo mengatakan, Bamus akan digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, sekaligus membahas APBD Perubahan 2022.
"Kita sedang pembahasan anggaran di sana kebetulan, sekalian. Kan kalau di sana kan fokus," katanya.
2. Aturan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”
Pemberhentian tersebut juga diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Hasto Sindir Anies Undang Tukang Bakso Saat Masa Jabatan Mau Habis
3. Disampaikan 30 hari jelang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur
Dari ketentuan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya.