BPOM: Produk Obat Sirop PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Berbahaya

Izin dua produsen obat sirop itu akan dicabut

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap industri farmasi yang sebelumnya telah diumumkan obat sirop-nya tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.

Dari hasil penelusuran BPOM, ditemukan dua perusahaan farmasi lagi yang menggunakan batch pelarut sama dengan tiga perusahaan sebelumnya yang diumumkan.

“BPOM melakukan penyelidikan lebih lanjut, di industri farmasi yang kita temukan sebelumnya. Batch pelarut digunakan di industri yang lain yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny Lukito, dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Dua perusahaan tersebut pun bernasib sama, yakni dikenakan sanksi berupa penarikan obat sirop dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk, jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny.

Baca Juga: Daftar Baru 69 Obat Sirop Bahaya yang Ditarik BPOM dari 3 Produsen

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya