Potensi Tersangka Baru di Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung 

Kejagung masih mendalami berbagai fakta di persidangan

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru perseorangan dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

"Ya, kami masih mendalami, kemungkinan (tersangka bertambah) masih terbuka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Johnny G Plate Ngaku Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

1. Tidak mau berandai-andai munculnya tersangka baru

Potensi Tersangka Baru di Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak mau berandai-andai dan menjelaskan seberapa besar peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Meski begitu, Kejaksaan Agung masih akan melalukan pendalaman dari berbagai fakta yang ditemukan dalam persidangan.

"Kami tidak mau berandai-andai, karena semuanya harus didasari oleh alat bukti yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTS

2. Eks Mendag diperiksa sebagai saksi

Potensi Tersangka Baru di Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung Eks Mendag Muhammad Lutfi selesai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (9/8/2023). (IDN Times/Triyan)

Adapun pada Rabu, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Kuntadi menjelaskan, Lutfi diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tim penyidik memeriksa beliau pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar dia.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman fakta hukum atas temuan di persidangan. Utamanya terkait terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

"Dari pengembangan kasus ini, total telah ada 29 orang saksi diperiksa Kejagung," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag Lutfi terkait Kasus Ekspor CPO Hari Ini

3. Pemeriksaan 8 jam dengan 61 pertanyaan pokok

Potensi Tersangka Baru di Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung Eks Dirjen Minerba dan ESDM, Ridwan Djamaluddin Ditahan Terkait Kasus Blok Mandiodo. (IDN Times/Triyan)

Lebih lanjut, ia menjelaskan Lutfi diperiksa  selama 8 jam yang dimulai pukul 08.55 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.20 WIB.

"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 61 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik, 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," jelasnya.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Terkait Ekspor CPO, Eks Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya