Media Asing Soroti Kegagalan Dinasti Jokowi usai Kaesang Gagal Maju

The Strait Times soroti perjalanan hedon Kaesang ke AS

Intinya Sih...

  • Jokowi gagal menciptakan dinasti politik setelah Kaesang didiskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah.
  • Presiden sudah memiliki dua anggota keluarga yang memegang posisi berkuasa di Tanah Air, menimbulkan kekhawatiran akan cengkeramannya.
  • Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kemendagri mengesahkan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait batas perolehan suara dan usia calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Media asing memberitakan upaya Presiden Joko "Jokowi" Widodo membangun dinasti gagal, setelah Kaesang Pangarep didiskualifikasi dalam kancah pemilihan kepala daerah. The Strait Times melaporkan analis politik Djayadi Hanan menyoroti ambisi Jokowi untuk menciptakan dinasti politik kandas sebelum dimulai.

Media tersebut menyoroti isu dengan menyebut hal itu terjadi usai DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Baca Juga: Berapa Biaya Sewa Pesawat Jet Gulfstream yang Dinaiki Kaesang-Erina?

1. Upaya Jokowi membangun dinasti

Media Asing Soroti Kegagalan Dinasti Jokowi usai Kaesang Gagal MajuPresiden Joko "Jokowi" Widodo meresmikan penggunaan Bendungan Sepaku-Semoi di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (4/6/2024). Akun YouTube Sekretariat Presiden

Dliansir The Straits Times, Selasa (27/8/2024), presiden sudah memiliki dua anggota keluarga yang memegang posisi berkuasa di Tanah Air, yakni putra sulung Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang akan datang dan menantu laki-lakinya Bobby Nasution yang bersaing untuk mendapatkan jabatan Gubernur Sumatra Utara dengan dukungan dari partai Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

“Dengan adanya orang lain (keluarga) yang terkait dengannya di posisi kekuasaan, cengkeramannya akan semakin kuat, tetapi saat ini, ia harus mempertimbangkannya kembali,” kata Dr Djayadi. 

2. Rencana memasukkan Kaesang dalam kontestasi pilkada picu kemarahan publik

Media Asing Soroti Kegagalan Dinasti Jokowi usai Kaesang Gagal MajuDemo RUU Pilkada di depan kantor DPRD Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ia menilai langkah Jokowi untuk memasukkan putra bungsunya dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) memancing kemarahan publik, sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada presiden. Para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh mahasiswa berkumpul di luar gedung DPR Jakarta pekan lalu.

Demonstran meminta anggota parlemen untuk membatalkan RUU kontroversial guna memblokir kandidat yang tidak didukung oleh Bapak Widodo dan Bapak Prabowo untuk berpartisipasi dalam pemilihan daerah pada bulan November. Protes juga terjadi di tempat lain di ibu kota dan kota-kota besar lainnya, termasuk Bandung, Surabaya, dan Semarang, saat ribuan orang berunjuk rasa di jalan.

“Meskipun dia (Bapak Widodo) sekarang menjadi Presiden, orang-orang telah menunjukkan pembangkangan terbuka dengan datang untuk berunjuk rasa dalam seminggu terakhir, untuk mengatakan sudah cukup,” kata Dr Djayadi.

“Ini menunjukkan bahwa meskipun menjadi orang yang berkuasa, kekuasaan sejati terletak pada rakyat," tegasnya.

3. Ada 2 poin utama dalam revisi PKPU

Media Asing Soroti Kegagalan Dinasti Jokowi usai Kaesang Gagal MajuAnggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan segera memanggil KPU terkait terkait PKPU. (IDN Times/Amir Faisol).

Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11 Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi.

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.


Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya