Bawaslu Siap Jalankan Apapun Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

MK akan bacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024).

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya. Namanya kan penyelenggara pemilu, ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk ikuti perintah tersebut," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai Puncak Rangkaian HUT ke-16 Bawaslu, di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Diketahui, jadwal pembacaan putusan PHPU sengketa Pilpres 2024 ditetapkan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sidang PHPU presiden dan wakil presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Baca Juga: 4 Kritikan Pakar Jelang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya