Ahok Angkat Bicara soal Wacana Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta

Ahok-Anies terganjal undang-undang?

Intinya Sih...

  • Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi wacana duet pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, dia menegaskan soal penugasan partai yang harus dijalani. Sebab kedisiplinan dalam organisasi politik, dan setiap kader harus taat pada keputusan partai.

Jakarta, IDN Times - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta semua pihak bertanya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, terkait rumor yang beredar mengenai rencana duet Anies Baswedan-Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024. 

"Pertama saya katakan secara aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak bisa katanya gubernur jadi wakil segala macam. Yang kedua, Anda mesti tanya ke DPP, bukan saya, kan saya hanya petugas partai untuk menjalankan sesuai tujuan partai didirikan," kata Ahok kepada wartawan usai acara Ask Ahok Anything di Heart Space, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).

1. Dalam berpolitik harus miliki kedisiplinan

Ahok Angkat Bicara soal Wacana Duet dengan Anies di Pilkada JakartaBasuki Tjahaja Purnama (IDNTimes/Vadhia Lidyana)

Ahok menegaskan dalam berpolitik itu harus memiliki kedisiplinan dalam organisasi, dan setiap kader harus taat pada keputusan partai.

"Prinsip kami di dalam partai itu Bung Karno udah garis kan. Maka saya bilang, secara konstitusi Bung Karno memberikan kekuasaan kepada partai politik untuk mengusung presiden, karena bagi Bung Karno partai politik itu yang membuka jalan untuk rakyat. Kalau mau berorganisasi berpolitik, Anda harus berdisiplin berorganisasi. Anda harus disiplin, apapun diputuskan partai, anda harus taat," ujar dia.

"Tapi sebaliknya kita juga diajarin, kalau keputusan partai berbeda dengan ideologi partai, ya pasti semua orang akan tinggalkan partai yang seperti itu. Nah, ini prinsip yang kita diajarkan," sambungnya. 

 

Baca Juga: Ahok Bantah Wacana Maju Pilkada Sumut atau Bali

2. Duet Ahok-Anies terganjal undang-undang

Ahok Angkat Bicara soal Wacana Duet dengan Anies di Pilkada JakartaIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Peneliti Charta Politika, Shinta Shelvyra, menilai wacana duet Anies Baswedan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024 sulit terwujud, karena terhalang aturan undang-undang.

Shinta menyebutkan ada aturan yang menyebutkan seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak bisa mencalonkan diri ke jabatan di bawahnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o disebutkan bahwa belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

“Jadi kalau ditanya peluang untuk berpasangan kayaknya agak sulit, karena terhalang oleh aturan main tadi,” ujar Shinta saat dihubungi IDN Times, Kamis, 8 Mei 2024.

 

Baca Juga: Ahok Ungkap Alasan Sulit Maju Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

3. Bisa bersatu tapi bukan sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur

Ahok Angkat Bicara soal Wacana Duet dengan Anies di Pilkada JakartaIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Kendati, menurut Shinta, bisa saja Anies dan Ahok berada dalam satu kubu yang sama, baik mengusung calon tertentu atau salah satunya mendukung calon yang lain.

“Kalau peluang untuk berada dalam satu kubu, entah mengusung calon tertentu, atau salah satunya mendukung salah satu yang lain, tentu saja sangat memungkinkan,” ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya