Viral Sosok Yasmin Nur, Staf Ahli Kapolri Rustika Buka Suara

Yasmin mantan asisten pribadinya

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli Kapolri, Rustika Herlambang, mengklarifikasi terkait kabar viral mengenai sosok Yasmin Nur yang disebut-sebut sebagai anaknya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah munculnya spekulasi di media sosial X mengenai hubungan Yasmin dengan Rustika di tengah kontroversi mengenai jabatan Yasmin sebagai Asisten Staf Khusus Presiden dan gaji pembantunya, yang menjadi sorotan warganet.

1. Yasmin mantan asisten pribadi Rustika

Viral Sosok Yasmin Nur, Staf Ahli Kapolri Rustika Buka SuaraStaf Ahli Kapolri Rustika Herlambang (ANTARA/arsip/aa.)

Sebuah unggahan dari akun X milik @BosPurwa menyebutkan, Yasmin Nur, Asisten Staf Khusus Presiden sebagai anak dari Rustika Herlambang, Staf Ahli Kapolri.

Rustika menegaskan Yasmin bukanlah anaknya, melainkan mantan asisten pribadinya yang terakhir bekerja untuknya pada 2020.

"Itu bukan anakku. Mantan aspriku, terakhir kerja 2020," kata Rustika kepada IDN Times, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Viral Taruna Akpol Ribut dengan Perwira Pengasuh, Kini Diproses Provos

2. Cuitan yang bikin Yasmin Nur viral di medsos

Viral Sosok Yasmin Nur, Staf Ahli Kapolri Rustika Buka Suara(X/@BosPurwa)

Diketahui, baru-baru ini viral di media sosial X, cuitan Yasmin Nur yang menyatakan dirinya sebagai Asisten Staf Khusus Presiden memiliki pembantu dengan gaji mencapai Rp23 juta.

Unggahan tersebut memicu reaksi keras warganet, salah satunya karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pekerja honorer yang bergaji rendah.

"Halo buzzer spicy mau direkrut jd pembantu asisten gue ga? Negara gaji 23 juta," cuit @yasminsakti berdasarkan tangkapan layar seorang pengguna X.

Baca Juga: Viral! Anggota Satpol PP Kota Bekasi Pungli Pedagang

3. Gaji diatur dalam Perpres 144/2015

Viral Sosok Yasmin Nur, Staf Ahli Kapolri Rustika Buka SuaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, terkait gaji pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pertimbangan utama dibuatnya Perpres 144/2015 adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan perpres yang diterbitkan, berikut rincian besaran hak keuangan yang diterima setiap bulan:

  • Staf Khusus: Rp51 juta
  • Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta
  • Asisten: Rp32,5 juta
  • Pembantu Asisten: Rp19,5 juta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya