Terdampak Peretasan, Ditjen Imigrasi Klaim Tak Ada Kerugian Material
![Terdampak Peretasan, Ditjen Imigrasi Klaim Tak Ada Kerugian Material](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240625/img-20240624-wa0079-3953359256d2f0b6f5140126543bbcdc_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Ditjen Imigrasi memastikan tidak ada kerugian finansial akibat serangan siber PDNS 2. Ditjen Imigrasi memastikan proses pengurusan visa berubah menjadi manual, tetapi semua WNA tetap membayar visa sebagaimana mestinya. Surat edaran disiapkan sebagai panduan bagi seluruh satker imigrasi dalam mengatasi kasus teknis perpanjangan izin tinggal dari visa yang dilakukan secara manual.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, memastikan tidak ada kerugian finansial akibat serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDSN 2) yang berdampak pada layanan imigrasi.
Terlebih, dia menegaskan, Ditjen Imigrasi sebagai organisasi pemerintah bukan menyoal untung-rugi. Fokus utama mereka adalah mengatasi persoalan yang terjadi dan memastikan kelancaran layanan publik.
“Pada akhirnya tidak ada pembatalan juga. Penerbangan itu semua masuk. Jadi kalau misalnya ditanya rugi, saya rasa tidak ada,” kata dia dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
1. WNA tetap membayar visa meskipun ada gangguan sistem
Silmy menegaskan, meskipun terjadi gangguan sistem yang mengakibatkan proses pengurusan visa berubah menjadi manual, semua warga negara asing (WNA) tetap membayar visa sebagaimana mestinya.
“Semua orang asing juga membayar visa walaupun misalnya yang tadinya harus online, in visa on arrival-nya misalnya (karena gangguan sistem) bayarnya (menjadi) manual,” jelas dia.
Lagi pula, kata Silmy, keberadaan visa diperlukan untuk kepatuhan terhadap aturan imigrasi, sehingga setiap orang asing yang tidak memiliki visa dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saat mereka kembali ke negara asalnya.
“Nah, sekarang yang manual-manual itu kan dimasukkan ke dalam sistem kita, sehingga tidak ada yang akan lolos,” sambungnya.
Baca Juga: Layanan Imigrasi Pulih 100 Persen, dari Visa hingga Paspor
Editor’s picks
2. Ditjen Imigrasi siapkan pedoman mekanisme perpanjangan visa manual
Ditjen Imigrasi juga telah menyiapkan surat edaran sebagai panduan bagi seluruh satuan kerja (satker) imigrasi, untuk mengatasi kasus-kasus teknis seperti perpanjangan izin tinggal dari visa yang dilakukan secara manual.
“Saya sudah siapkan surat edaran untuk dijadikan perdoman bagi seluruh satkar imigrasi, dalam menyikapi, misalnya ada perpanjangan izin tinggal dari visa yang didapatkan secara manual,” tutur Silmy.
Baca Juga: Dirjen Silmy Karim Cerita Detik-Detik Bobolnya Imigrasi
3. Layanan imigrasi terdampak serangan siber ke PDNS 2
Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024. Gangguan disebabkan serangan siber berjenis ransomware yang memengaruhi beberapa layanan publik, termasuk layanan imigrasi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengidentifikasi serangan tersebut dilakukan dengan ransomware yang bernama Brain Cipher Ransomware, pengembangan terbaru dari Ransomware Lockbit 3.0.
Serangan tersebut dimulai dengan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender pada 17 Juni 2024, yang memungkinkan aktivitas malicious pada 20 Juni 2024. Aktivitas tersebut termasuk instalasi file malicious, penghapusan filesystem penting, dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan.
BSSN, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta, sedang melakukan investigasi menyeluruh, serta memburu pelaku peretasan ini.