Perbarui UU KUHP Setelah 79 Tahun, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Jokowi berterima kasih atas dukungan seluruh lembaga

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia kini patut bersyukur setelah 79 tahun merdeka karena telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada Jumat (16/8/2024), Jokowi menekankan pembaruan KUHP merupakan langkah penting dalam memodernisasi hukum di Indonesia.

“Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” kata Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, Jokowi juga menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal sebagai upaya deregulasi yang penting untuk mengatasi peraturan yang tumpang tindih.

Jokowi menyatakan, Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dan kerja sama seluruh lembaga negara dalam mendorong lompatan kemajuan Indonesia.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Calon Menteri Harus Baik-Baiki Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya