Penampakan Uang 2 Juta Dolar AS Tersangka Achsanul Qosasi di Kasus BTS

Achsanul kembalikan uang terkait kasus BTS ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai 2.021.000 dolar AS, yang diduga diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Kominfo. 

Berdasarkan pantauan IDN Times, di Gedung Kejagung pada Kamis (16/11/2023), Kejagung membawa uang dalam pecahan dolar AS tersebut di dalam satu unit koper berwarna hitam.

"Pada hari ini, 16 November 2023, sekira pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Kuntadi memaparkan, uang tersebut diserahkan oleh Achsanul Qosasi melalui kuasa hukumnya.

"Tepatnya sebesar 2.021.000 dolar AS dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Kasus BTS Rp40 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya