Organisasi Pers Kompak Kawal Putusan MK

Organisasi Pers kecam elite penguasa

Intinya Sih...

  • Demokrasi Indonesia kembali terancam oleh elite kekuasaan yang merongrong konstitusi demi tujuan pragmatis kekuasaan.
  • Sebanyak putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini dianulir oleh elite kekuasaan melalui proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berjalan kilat.
  • Koalisi Lintas Organisasi Pers menyampaikan pernyataan dan seruan mereka untuk mempertahankan demokrasi dan menjamin perlindungan media serta jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan demokrasi Indonesia kembali berada dalam ancaman serius. Situasi itu tercermin dari dinamika politik terkini, di mana kelompok penguasa dinilai berupaya merongrong konstitusi demi mencapai tujuan pragmatis kekuasaan.

Pernyataan itu muncul setelah dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini dianulir oleh elite kekuasaan. Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

"Elite-elite kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini," tulis Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Upaya menganulir dua keputusan MK tersebut dianggap dilakukan secara angkuh melalui proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berjalan kilat, tanpa memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut dianggap telah memunculkan kecurigaan adanya motif tersembunyi di balik Revisi Undang-Undang Pilkada, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Hal itu, bukanlah yang pertama kali terjadi, mengingat sebelumnya beberapa regulasi penting seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) juga disahkan dengan cepat, tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai.

Sementara itu, banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan Perlindungan Data Pribadi, justru belum mendapat perhatian serius.

"Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan," tulis Koalisi Lintas Organisasi Pers.

"Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran," lanjutnya.

Dalam situasi saat ini, pers profesional diharapkan untuk melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan guna melindungi masa depan kebebasan dan demokrasi. Meskipun pemerintahan Jokowi tidak secara langsung mengekang media, sejumlah praktik yang berkembang justru dianggap mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Beberapa di antaranya termasuk peningkatan kekerasan terhadap jurnalis, represi terhadap kritik di dunia digital, serta upaya membeli ruang redaksi untuk membentuk citra positif atas kebijakan kontroversial yang ditentang oleh publik.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyampaikan pernyataan dan seruan mereka, yakni sebagai berikut:

1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.
2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.
3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
4. Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.

Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri dari:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
3. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
5. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
6. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
7. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
8. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
9. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
10. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Baca Juga: Aktivis Geruduk MK Bawa Spanduk DPR Taman Kanak-Kanak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya