Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokok

Ada beragam alasan pemerintah

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi tanda tangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai upaya kesehatan di Indonesia.
  • PP tersebut mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, hak-hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
  • PP juga menetapkan langkah-langkah pengamanan zat adiktif, seperti produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif guna melindungi kesehatan masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 26 Juli 2024. PP tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan berbagai upaya kesehatan di Indonesia, mulai dari kesehatan ibu dan anak hingga kesehatan lanjut usia.

“Memutuskan: Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” bunyi PP tersebut, Selasa (30/7/2024).

Menurut PP tersebut, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

PP tersebut juga mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan lingkungan, dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Dalam pelaksanaan upaya kesehatan, PP tersebut menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta melakukan berbagai upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci tentang hak-hak ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

1. Atur penanggulangan penyakit tak menular termasuk akibat tembakau

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokokilustrasi rokok (unsplash.com/Julia Engel)

PP tersebut mengatur penanggulangan penyakit tidak menular dalam Pasal 192. Pasal tersebut menetapkan berbagai langkah preventif dan tindakan kesehatan yang perlu diambil untuk mengendalikan penyakit tidak menular di Indonesia.

Pasal 192 ayat (1) menjelaskan penanggulangan penyakit tidak menular dilakukan melalui promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko, pengendalian faktor risiko, pelindungan khusus, penemuan dini kasus, tata laksana dini, penanganan kasus berupa pelayanan kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Ayat (2) menekankan promosi kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat guna mencegah penyakit tidak menular. Promosi ini dapat berupa advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, gerakan masyarakat, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.

Deteksi dini faktor risiko, sebagaimana diatur dalam ayat (4), bertujuan untuk menemukan kondisi dan kebiasaan seseorang yang berisiko terkena penyakit tidak menular melalui anamnesa dan pemeriksaan.

Pengendalian faktor risiko, sebagaimana diuraikan dalam ayat (5), melibatkan berbagai kegiatan seperti pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak; pengendalian produk tembakau dan turunannya; pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga; serta pengendalian lingkungan obesogenik dan karsinogenik.

Ayat (7) dan (8) mengatur penemuan dini kasus melalui skrining dan deteksi dini faktor risiko dan penyakit tidak menular, serta tata laksana dini melalui pengobatan dan perawatan terhadap faktor risiko yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Penanganan kasus berupa pelayanan kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dijelaskan dalam ayat (9). Penanganan ini meliputi penegakan diagnosis, pengobatan, dan perawatan termasuk perawatan rehabilitatif dan/atau paliatif, serta tindakan rujukan dan rujuk balik.

Baca Juga: Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025

2. Mengatur pengamanan zat adiktif

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokokilustrasi vape (pexels.com/kikx bulacan)

PP 28/2024 menetapkan langkah-langkah pengamanan zat adiktif dalam Pasal 429. Pasal tersebut mengatur produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif guna melindungi kesehatan masyarakat.

Pasal 429 ayat (1) menegaskan produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif.

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas,” bunyi ayat (2).

Ayat (3) menjelaskan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau, yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

Selanjutnya, ayat (4) menguraikan produk tembakau yang meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ayat (5) menjelaskan tentang rokok elektronik yang merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain tanpa menghindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Rokok elektronik ini dihisap menggunakan alat pemanas elektronik.

Selain itu, ayat (6) menambahkan bahwa rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya termasuk produk adiktif yang harus diatur sesuai ketentuan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras di Batam

3. Alasan pemerintah atur pengamanan zat adiktif

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokokilustrasi rokok (pexels.com/大其 王)

Pasal 430 menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan pengamanan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pasal tersebut menyebutkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Kemudian, untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Tujuan lainnya adalah untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Selanjutnya, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya