Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya

Untuk tingkatkan kualitas SDM

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menetapkan Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pemenuhan gizi nasional.
  • Badan tersebut bertugas mengkoordinasikan upaya pemenuhan gizi di seluruh Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala dan didukung oleh Dewan Pengarah serta Wakil Kepala.
  • Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama, termasuk koordinasi kebijakan teknis, pengelolaan aset negara, dan dukungan substantif kepada organisasi di lingkungannya.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Pembentukan badan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi pemenuhan gizi nasional, yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konsiderans Perpres tersebut, dijelaskan pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan memastikan tercapainya konsumsi pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

“Bahwa untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional,” tulis Perpres 83/2024 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2024.

Perpres tersebut juga mengamanatkan Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan dipimpin oleh seorang kepala yang bertugas mengkoordinasikan berbagai kebijakan teknis dan operasional di bidang gizi.

Baca Juga: Jokowi Pakai Baju Adat Kustin Kutai dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN

1. Badan Gizi Nasional langsung di bawah Presiden

Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan FungsinyaPresiden Jokowi sempat mengundang Joni ke Istana pada 2018 (dok. Sekretariat Presiden)

Pada Pasal 1, perpres tersebut menjelaskan Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk khusus oleh Presiden untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional.

Badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala dan didukung oleh Dewan Pengarah serta Wakil Kepala dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tugas utama dari lembaga tersebut adalah mengkoordinasikan berbagai upaya pemenuhan gizi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pasal 2 mengatur mengenai pembentukan dan kedudukan Badan Gizi Nasional. Dijelaskan lembaga tersebut dibentuk secara resmi melalui perpres dan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur organisasi Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang bertugas mengelola dan memastikan semua program pemenuhan gizi berjalan dengan baik sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Bagi Makanan Bergizi Pelajar SMA Lampung, Zulhas: Harga Tunggu Ahli Gizi

2. Fungsi utama Badan Gizi Nasional dalam pemenuhan gizi

Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan FungsinyaIlustrasi makanan bergizi (pixabay.com/Pexels)

Dalam Pasal 4 tersebut, dijelaskan Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama yang menjadi dasar operasionalisasi tugasnya.

Pertama, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang yang terkait dengan sistem dan tata kelola pemenuhan gizi, penyediaan dan penyaluran bahan pangan bergizi, serta promosi dan kerja sama antar lembaga. Fungsi ini juga mencakup pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pemenuhan gizi nasional.

Kedua, lembaga tersebut juga bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis yang telah ditetapkan. Hal itu mencakup pengaturan sistem tata kelola yang baik, memastikan ketersediaan dan distribusi pangan bergizi, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang gizi.

Ketiga, Badan Gizi Nasional diberi mandat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Itu memastikan seluruh elemen organisasi berfungsi secara harmonis dan efektif dalam mencapai tujuan lembaga.

Keempat, Badan Gizi Nasional juga berfungsi mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, memastikan aset-aset tersebut digunakan dengan efisien dan sesuai peraturan.

Kelima, lembaga tersebut akan menyediakan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungannya. Hal itu termasuk pengembangan program, kebijakan, dan inovasi terkait pemenuhan gizi.

Keenam, Badan Gizi Nasional diamanatkan mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungannya, memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan.

Terakhir, Badan Gizi Nasional juga diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi lain yang mungkin diberikan oleh Presiden di masa mendatang. Itu menunjukkan fleksibilitas lembaga ini dalam menjawab tantangan dan kebutuhan terkait pemenuhan gizi di Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sebut Jokowi Ingkar Janji

3. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional

Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinyailustrasi makanan bergizi (freepik.com/master1305)

Dewan Pengarah: 

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Anggota

Pelaksana: 

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya