PDIP Tolak RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi
Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Kali ini, giliran DPP PDIP yang melantangkan penolakan tersebut.
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran memang mendapat sorotan negatif, karena aturannya kontroversial. Terlebih, aturan tersebut dianggap membahayakan kebebasan pers.
1. PDIP minta jurnalistik investigasi tidak dilarang
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat tidak setuju ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan memblejeti independensi media dalam mengungkap fakta. Djarot mendorong pemerintah agar media tetap bisa melakukan investigasi.
"Tentang RUU Penyiaran, PDIP mendorong supaya ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Djarot dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam Pers
2. Pers pilar keempat demokrasi
Aturan tersebut sama saja membungkam pers, yang merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Pers, menurut Djarot, seharusnya diberikan ruang untuk menjaga demokrasi yang bersih.
"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan, kemudian dilarang," ujar Djarot.
Baca Juga: Usai Diprotes, Komisi I DPR Janji Pelajari Masukan soal RUU Penyiaran
3. Menkominfo juga tidak setuju
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi juga heran dengan rencana pemerintah soal larangan penyangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Budi, jurnalistik dan investigasi adalah satu kesatuan.
"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang?" ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (14/5/2024) dilansir ANTARA.