Komika Geruduk DPR: Bapak di Dalam Jangan Lebih Lucu dari Kami

"Kalau kalian kocak, kami kerja apa?"

Intinya Sih...

  • Sejumlah komika ikut dalam aksi massa di Gedung DPR RI, termasuk Arie Kriting dan Yudha Keling.
  • Aksi tersebut menyindir Anggota DPR RI dengan cara jenaka, memprotes Revisi UU Pilkada yang dinilai hanya mengakomodasi pihak tertentu.
  • DPR meloloskan revisi UU Pilkada yang menimbulkan protes warga karena tidak mengakomodasi putusan MK tentang batas dukungan minimum partai politik dan batas usia calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah publik figur ikut menggeruduk Gedung DPR RI pada Kamis (22/7/2024). Seperti para komika yang kehadirannya turut menghibur aksi massa.

Beberapa komika yang terpantau ikut dalam aksi seperti Arie Kriting, Yudha Keling, Abdel Achrian, hingga Adjis Doa Ibu. Mereka membawa poster, yang salah satunya lirik lagu Agak Laen.

"Agak laen kau, agak laen bapakmu, Agak laen kau sekeluarga," tulisan dalam poster tersebut.

Kehadiran Arie Kriting dan kawan-kawan juga mengundang gelak tawa dari aksi massa. Itu karena mereka menyindir Anggota DPR RI dengan cara yang jenaka.

"Tolong bapak bapak di dalam jangan terlalu kocak. Kalau kalian kocak, kami kerja apa?" ujar Arie Kriting yang disambut tawa aksi massa.

"Jangan tolak putusan MK, apapun yang terjadi, ayo terus dukung Pratama Arhan," timpal Arie.

Sejumlah massa menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi itu bentuk protes warga atas upaya DPR yang meloloskan Revisi UU Pilkada untuk dibahas dalam sidang paripurna.

Draf Revisi UU Pilkada itu dinilai hanya mengakomodasi pihak tertentu. Badan Legislasi DPR menolak mengakomodasi putusan MK Nomor 60 tentang batas dukungan minimum partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70 tentang batas usia minimum calon kepala daerah.

Dalam draf RUU Pilkada mengatur tentang ambang batas pencalonan pilkada. Putusan MK Nomor 60 mengatur partai politik hanya butuh 7,5 persen suara di pilkada sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Namun, DPR sepakat aturan itu hanya berlaku untuk partai nonparlemen atau yang tak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, RUU itu juga mengandung aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Dalam draf itu, usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Keputusan DPR itu merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. DPR menolak mengakomodasi putusan MK yang menyebut batas usia minimum dihitung saat penetapan pendaftaran.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dibawa dan DIperhatikan saat Ikut Demo DPR RUU Pilkada

Baca Juga: Polisi Jamin Gak Bawa Senjata Api saat Amankan Demo di DPR

Baca Juga: Jelang Demo, Lalu-Lintas Depan Gedung MK Ramai Lancar

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya