Jessica Wongso Wajib Lapor 8 Tahun Setelah Bebas Bersyarat

Jessica dapat remisi hukuman 58 bulan 30 hari

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Meski bebas, Jessica harus melapor secara berkala selama delapan tahun mendatang hingga 2032.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-UtaraTimur-Utara, mengatakan selama periode tersebut, Jessica juga diwajibkan menjalani pembinaan.

"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan selama menjalani hukuman, Jessica berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi atau potongan hukuman 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata dia.

Jessica sebenarnya mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Namun, dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica hanya mendekam di penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Simpatisan Puji Kinerja Pengacara

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya