Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas Bersyarat

Jessica Wongso sebelumnya pernah ajukan PK

Jakarta, IDN Times - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat per Minggu (18/8/2024). Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.

1. Alasan ajukan PK lantaran tim pengacara menemukan fakta baru

Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas BersyaratPotret Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). (IDN Times/Tino).

Hidayat menjelaskan pengajuan PK sebagai upaya hukum, karena tim pengacara menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".

"Ada novum baru. Kalau gak ada novum, gak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.

Baca Juga: Jessica Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

2. Jessica mengaku terharu hirup udara bebas

Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas BersyaratPengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (IDN Times/Tino).

Hidayat menyebut saat ini kliennya mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput pengacaranya. Terpidana yang kasusnya viral pada 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Simpatisan Puji Kinerja Pengacara

3. Jessica bebas bersyarat per 18 Agustus 2024

Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas BersyaratJessica Kumala Wongso (Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica hanya mendekam di penjara delapan tahun.

Pada 2018, Jessica juga pernah mengajukan PK, namun upaya hukumnya itu ditolak MA. Otto yang saat itu mendampingi Jessica menyebut, Mirna meninggal karena penyebab alami dan bukan dikenai racun sianida seperti yang dituduhkan. Kendati, ia tetap menghormati putusan majelis hakim dan menuntut keadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya