Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat 

Airlangga sebut UU Ciptaker untuk menyederhanakan regulasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritikan masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga menuturkan, UU Ciptaker disusun oleh pemerintah dan DPR untuk mementingkan kepentingan rakyat.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.

"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.

Baca Juga: Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah

2. Airlangga sebut UU Ciptaker bisa membuat Indonesia lolos dari middle income trap

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, kata Airlangga, UU Ciptaker dibuat juga agar Indonesia lolos dari middle income trap dengan bonus demografi yang dimiliki saat ini. Sehingga, pemerintah menganggap dengan adanya UU Ciptaker bisa membuat Indonesia lebih maju lagi.

"Golden moment ini kita tidak kesampingkan, karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi pada saat sekarang kita sudah masuk dalam upper middle income country. Dan tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," ungkap Airlangga.

3. Airlangga menyebut UU Ciptaker membantu retraining dan reskilling para pencari kerja

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Airlangga melanjutkan terdapat jutaan anak muda di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, terutama di tengah pandemik COVID-19 ini. Maka, disusunlah UU Ciptaker untuk memberi pelatihan kepada mereka.

"Oleh karena itu, sangat penting agar sektor padat karya itu bisa terbuka dan kita ketahui bersama bahwa sektor yang terbuka digitalisasi itu membutuhkan retraining dan reskilling. Sehinga itu menjadi hal yang dicatat oleh pemerintah," ucap Airlangga.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya