Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya

Tunjangan diberikan bagi agen intelijen jabatan fungsional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam aturan tersebut, Jokowi menaikkan tunjangan untuk agenda intelijen.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Pidato di One Ocean Summit, Jokowi Komitmen Kurangi Sampah Laut

1. Tunjangan dihentikan jika agen intelijen diangkat dalam jabatan struktural

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini BesarannyaIDN Times/Arief Rahmat

Dalam Perpres juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan bagi agen intelijen ini bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila agen intelijen diangkat dalam jabatan strukturan dan fungsional lain.

“Pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 5.

Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI

2. Besaran tunjangan agen intelijen yang diatur dalam Pepres

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini BesarannyaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dalam Perpres ini disbutkan bahwa agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar yakni Rp2.217.000 per bulan. Di aturan sebelumnya pada Pepres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.

Kemudian, tunjungan untuk agen intelijen ahli madya yaitu sebesar Rp1.848.000 per bulan. Di 2007, tunjangan untuk tingkat ini sebesar Rp1.100.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan agen intelijen ahli muda sebesar Rp1.260.000. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp750 ribu. Sementara, untuk agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540 ribu yang naik dari sebelumnya sebesar Rp300 ribu.

3. Perpres berlaku sejak 24 Januari 2022

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini BesarannyaPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perpres ini diteken Jokowi pada 24 Januari 2022. Dengan adanya aturan ini, maka Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pepres itu.

Baca Juga: Gara-gara Risma, Pemulung Ini Kini Kerja Kantoran dengan Gaji Jutaan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya