Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI 

Pengganti Anies harus orang yang berpengalaman

Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Aditya Perdana, mengungkap kriteria sosok yang pas untuk mengisi kekosongan posisi Gubernur DKI Jakarta menggatikan Anies Baswedan yang akan selesai masa jabatannya.

Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I yang berpengalaman dalam pemerintahan menjadi kunci penting untuk mengisi kekosongan tersebut.

"ASN yang punya kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, menurut saya hukumnya wajib dipenuhi. Jadi eselon I, punya pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan, menurut saya itu menjadi kunci penting," kata Aditya saat dihubungi oleh IDN Times, Jumat (2/9/2022) lalu.

Baca Juga: Ratusan Warga Datangi Rumah Anies Baswedan, Minta Maju Jadi Capres

1. Jakarta punya ciri khas, butuh orang berpengalaman

Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Aditya mengatakan, Jakarta unik dan mempunyai kekhasan sendiri sehingga butuh karakter calon gubernur yang punya pengalaman serta bisa mengelola berbagai persoalan.

Meskipun bukan lagi menjadi Ibu Kota dalam dua tahun ke depan, kata Adit, Jakarta tetap menjadi sentral kekuasaan politik. Dengan demikian, diperlukan sosok yang bisa memfasilitasi berbagai kondisi sosial politik yang ada.

"Terkait hal itu, figur-figur yang punya kemampuan dan kapasitas atau pengalaman menjadi penting untuk pertimbangan," katanya.

Dari beberapa nama yang diisukan menjadi calon Gubernur DKI, Aditya mengatakan, mereka memiliki potensi untuk menjadi pejabat gubernur. Namun, tidak semuanya mempunyai pengalaman yang dibutuhkan.

"Beberapa nama itu punya potensi untuk bisa menjadi pejabat gubernur, tapi yang punya pengalaman-pengalaman khusus itu kan memang gak semuanya," ujarnya.

"Mudah-mudahan saja di antara orang-orang yang disebut namanya itu sesuai dengan kriteria yang saya maksud dan menjadi pilihan Presiden, itu yang penting," lanjut Aditya.

Baca Juga: Jabatan Anies Berakhir 16 Oktober, DPRD DKI Segera Gelar Rapat Bamus

2. Calon gubernur bisa memastikan perpindahan Ibu Kota lancar

Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI Desain pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Menurut Aditya, pekerjaan rumah yang harus dibenahi sepeninggal Anies adalah soal perpindahan Ibu Kota. Menurutnya, hal tersebut memiliki urgensi tersendiri.

"Bagaimana memastikan perpindahan Ibu Kota negara itu berlangsung mulus," ujar Adit.

Oleh karena itu, dia berharap agar orang-orang yang masuk ke dalam kriterianya, diharapkan memiliki pengalaman dan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat

"Jadi tentu orang yang masuk ke dalam dua kriteria yang saya maksud itu, punya pengalaman dan komunikasi yang baik juga dengan pemerintah pusat untuk bisa menguruskan itu," kata Aditya.

Baca Juga: DKI Jakarta Cari Sumber Pendapatan Baru Setelah IKN Pindah

3. Anies bertanggung jawab terhadap tugasnya, namun kurang komunikasi

Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Aditya, kelebihan Anies adalah bisa menuntaskan berbagai hal yang dijanjikannya saat awal kampanye.

"Menurut saya itu sesuatu yang positif. Artinya, menunaikan tugas, tanggung jawab itu penting. Tentu itu pasti akan diapresiasi oleh masyarakat Jakarta," ujar dia.

Namun, kata dia, kekurangan Anies selama menjadi Gubernur DKI Jakarta adalah komunikasi dengan masyarakat.

"Tentu bukan hal yang mudah buat Pak Anies. Karena Pak Anies itu dianggap punya kontribusi di dalam konteks pertarungan Pilkada 2017 lalu. Pak Anies masih dianggap menjadi bagian dari polarisasi politik yang terjadi pada tahun 2017 dan itu tidak mudah merangkul kelompok-kelompok yang terpecah saat itu," ujar Aditya.

Oleh karena itu, kata dia, calon gubernur penggantinya nanti harus bisa membenahi hal tersebut.

"Jadi mempunyai tugas untuk merekatkan kelompok-kelompok masyarakat yang terpolarisasi. Menuju 2024, tentu butuh figur-figur yang bisa merekatkan berbagai kelompok masyarakat," ucap Aditya.

4. DPRD umumkan pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI pada 13 September

Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna, terkait penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, sebelum berakhirnya masa bakti Anies dan Ahmad Riza Patria pada 16 Oktober 2022, DPRD terlebih dulu menggelar rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus).

Ia mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dan jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 13 September

5. Ada 6 calon pengganti Anies, 3 di antaranya pilihan DPRD

Puskapol UI Ungkap Kriteria yang Pas Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menggantikan Anies Baswedan.

Tito menyebut, Kemendagri sudah bersurat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.

Ketiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri tersebut kemudian akan diserahkan kepada Jokowi untuk disidangkan. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa saja nama-nama tersebut.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Tak Mungkin Bangun Kota Tanpa Relokasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya