Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy Sambo

Ada enam tersangka anggota polisi yang ikut terlibat

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu dibuat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain Ferdy Sambo, ada enam anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Mereka antara lain HK, AN, AR, BW, CP, dan IW. Ada 6 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka karena obstruction of justice.

"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Dua di antara personel polisi tersebut sudah dipecat dari Polri. Mereka menyusul Ferdy sambo yang lebih dahulu kena PTDH. Siapa sajakah perwira polisi tersebut? Berikut IDN Times rangkum di bawah ini.

1. Kompol Chuck Putranto yang pertama di-PTDH setelah Ferdy Sambo

Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy SamboIrjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Polri memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis 1 September 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam sidang etik ini KKEP dipimpin perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan saksi. Sidang yang digelar 15 jam itu memutuskan Kompol Chuck diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kompol Chuck dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini diduga merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duran Tiga, Jakarta Selatan.

Kompol Chuck Putranto, menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari yang sama.

“Yang bersangkutan menyatakan banding. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat, Bantah Brigjen Hendra Rusak CCTV Duren Tiga

2. Kompol Baiquni dipecat, ajukan banding etik

Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy SamboIDN Times/Muhamad Iqbal

Polri memecat tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Jumat 2 September 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus yang menyeret lima tersangka itu adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Kompol Chuck dan Baiquni dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

3. Brigjen Hendra Kurniawan yang sudah dimutasi akan melaksanakan sidang Etik pada Selasa 6 September

Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, mengeluarkan Surat Telegram memutasi 15 petinggi Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Surat telegram ini bernomor 1628/VIII/KEP/2022, 4 Agustus 2022.

Dalam keputusannya, Kapolri mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Dari tujuh tersangka, tersisa empat tersangka yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.

Ada Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa lanjutan sidang etik itu awalnya direncanakan pada Senin, 5 September 2022, namun diundur.

"(Sidang etik) dimundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Dedi seperti dilansir ANTARA, Minggu, 4 September 2022.

Baca Juga: 5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy Sambo

4. Tim KKEP masih fokus siapkan berkas-berkas

Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy SamboKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menyatakan tim KKEP masih fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan pada Senin ini.

"Hari Senin kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata jenderal bintang dua itu.

Dedi belum mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik terlebih dahulu dari empat tersangka tersebut. Dia pun meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses sidang etik.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya