Wamendagri Minta DPRD Sukseskan Pilkada 2024

DPRD memiliki banyak tugas untuk sukseskan Pilkada 2024

Intinya Sih...

  • DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024
  • DPRD perlu memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta anggaran untuk pilkada
  • DPRD berperan aktif dalam menjaga netralitas ASN dan mendukung pemberian DP4 kepada KPU

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta semua pihak bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Kesuksesan Pilkada 2024, ujarnya, menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk DPRD dan pemeritah daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi. DPRD juga dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang mengawasi jalannya pilkada.

Tugas yang tak kalah penting lagi yakni memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, di antaranya menjamin ketersediaan anggaran. DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” ujar Wempi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: PDIP Siapkan Risma, Azwar Annas dan  Pramono Anung untuk Pilkada Jatim

1. DPRD berperan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara

Wamendagri Minta DPRD Sukseskan Pilkada 2024Ilustrasi PNS di Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@kemhanri)

Wempi juga mengingatkan bahwa DPRD berperan aktif dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022. SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peran penting lainnya yakni mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Rakernas III ADKASI ini, Wamendagri juga mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, yang tergolong tinggi.

2. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 melebihi target

Wamendagri Minta DPRD Sukseskan Pilkada 2024

Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81 persen. Angka tersebut melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79,5 persen.

Wempi membeberkan, perolehan suara nasional untuk pemilu presiden, yaitu 164.227.475 suara sah; dengan penetapan tingkat partisipasi pemilih (Pilpres) sebesar 81,78 persen. Sementara itu, suara sah nasional untuk pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu 151.796.631 suara.

“Tercatat, partisipasi pemilih partai politik peserta Pemilu berada di angka 81,42 persen. Partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPD mencapai 81,36 persen atau sebanyak 138.913.462 suara sah,” kata Wempi.

3. DPRD Kabupaten berperan jaga konsistensi NKRI secara umum

Wamendagri Minta DPRD Sukseskan Pilkada 2024Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selanjutnya, Wempi berharap, DPRD bersama dengan elemen terkait dapat melakukan sinergi dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024. Harapannya, Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang berjalan dengan sukses, aman, tertib dan lancar. Sinergisitas tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Peran lain dari DPRD Kabupaten untuk menjaga konsistensi NKRI secara umum, dan membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.

Wempi menambahkan, upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak ini nantinya dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain dengan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta melakukan bimbingan teknis kepada peserta pilkada dan penyelenggara pilkada.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan kedewasaan dan kepatuhan para penyelenggara, para calon, partai politik dan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan kontestasi dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandasnya.

 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya