Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jemaah haji Indonesia laksanakan Haji Tamattu dan bayar dam

Jeddah, IDN Times - Musim haji 2023 sudah dimulai. Umat Islam dari berbagai negara di dunia sudah berdatangan ke Kota Suci Makkah dan Madinah di Arab Saudi, untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Tak terkecuali jemaah haji dari Indonesia.

Ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih, ketiga cara tersebut yakni Haji Qiran, Haji Tamattu dan Haji Ifrad. Haji Qiran yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Sedangkan Haji Tamattu yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Terakhir disebut Haji Ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah. Meskipun berbeda dalam penyebutan istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.

Bagi jemaah haji Indonesia, kebanyakan mengambil Haji Tamattu, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: 2 Hari Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah, Ini Kasus yang Terjadi 

1. Arti Haji Tamattu

Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara PelaksanaannyaPetugas haji melaksanakan umrah wajib (IDN Times/Sunariyah)

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yang juga pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali mengatakan, secara bahasa, Tamattu adalah masdar dari asal kata tamatta'a, tamatta'a-yatamatta'u-tamattu'an yang artinya bersenang-senang.

Dengan demikian, orang yang sudah melaksanakan Haji Tamattu (umrah dulu lalu haji), maka setelah melakukan umrah, usai tahallul, ia boleh bersenang-senang.

Penjelasan tentang Haji Tamattu' terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqaroh ayat 196.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

Artiya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196)

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari juga dijelaskan:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

Arinya: "telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata: "Aku mengerjakan haji dengan Tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan Tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku; "haji yang mabrur dan 'umrah yang diterima". Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Maka dia berkata: "Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam". Lalu dia berkata kepadaku: "Berdirilah dihadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku". Syu'bah berkata: Maka aku tanyakan: "Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata: "Karena mimpi yang aku alami itu".
(HR. Bukhari)

2. Pelaksanaan Haji Tamattu

Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara PelaksanaannyaKedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Praktik Haji Tamattu dimulai dengan berangkat ke Tanah Suci di bulan-bulan haji (asyhurul haji), yaitu bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah.

"Lalu ia berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji. Kemudian sesampai di Makkah, ia menyelesaikan ihram dan berdiam di Kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji," jelas Abdul Muiz Ali.

Bagi Jemaah Indonesia yang datang lebih awal ke Makkah, mengambil Haji Tamattu lebih ringan, dibandingkan dengan Haji Qiran dan Ifrad. Karena itu, Haji Tamattu' diistilahkan dengan bersenang-senang atau mengambil kesanangan.

Dari selesai umrah, meski misalnya menunggu satu pekan atau bahkan satu bulan sampai pelaksanaan rangkaian ritual haji, jemaah haji Indonesia bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak kena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.

3. Haji Tamattu harus bayar dam atau denda

Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara PelaksanaannyaIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Allah Subhanahu Wata'ala menegaskan, Haji Tamattu itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.

Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi, atau kambing

Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti diterangkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 196 berikut:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang mengerjakan 'umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkannya, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Baca Juga: Tips Cegah Dehidrasi dan Tak Mudah Pikun bagi Jemaah Haji di Saudi

4. Tempat dan waktu penyembelihan hewan dam

Haji Tamattu, Arti dan Tata Cara Pelaksanaannyailustrasi Idul Adha (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyembelihan hewan dam Haji Tamattu atau Haji Qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Waktu penyembelihan hewan dam sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.

Bila penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan penyembelihan dam setelah melaksanakan ibadah umrah, sementara ia belum melakukan rangkaian ritual haji, maka dalam hal ini terjadi perbedaan di kalangan ulama. Pendapat yang ashoh hukumnya diperbolehkan. Penjelasan di atas dapat dirujuk pada kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhafzab juz 7, halaman 188 atau juga di dalam kitab Asybah wa An-Nadzoir, halaman 232.

Menurut kalangan ulama Syafi'iyah, yang lebih utama (afdhol) penyembelihan dam dilakukan pada hari Nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. (Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuh, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jemaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinir oleh pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim). Sedangkan dam bagi petugas haji dikoordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam. 

Baca Juga: Zamzam, Air Suci Warisan Nabi Pelepas Dahaga di Masjid Nabawi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya