Feri Amsari: Putusan MK Lebih Tinggi dari UU, Pembuat UU Wajib Patuhi

Putusan MK tidak bisa dianulir termasuk oleh pembuat UU

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum tata Negara Feri Amsari menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih tinggi dari Undang-Undang, termasuk Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Feri juga menegaskan, putusan MK tidak bisa dianulir karena putusan tersebut menerjemahkan maksud dan tujuan konstitusi.

"Putusan MK lebih tinggi dari undang-undang, sehingga pembentuk undang-undang (UU) wajib melaksanakan putusan MK," ujar Feri kepada IDN Times, Selasa (20/8/2024), menanggapi soal rencana DPR dan pemerintah yang akan menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas soal putusan MK tersebut.

Diketahui, DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat panja pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Firman mengakui, pembahasan RUU Pilkada itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024. 

Firman mengatakan, kemungkinan pembahasan dalam revisi itu berkaitan dengan Pasal 7 dan 40. Menurut dia, pembahasan besok bisa saja untuk memperkuat putusan MK hari ini atau justru berbeda.

Namun beberapa pihak menduga rapat tersebut sebagai upaya DPR dan pemerintah untuk melawan putusan MK.

Terkait upaya perlawanan ini, Feri menyatakan, upaya perlawanan di DPR tidak diperkenankan, karena perubahan UU di DPR biasanya menyesuaikan putusan MK.

"Jadi memang DPR sepertinya tidak paham konsep bangunan konstitusional, mereka hanya sedang memaksakan kepentingan politik, merusak apa yang sudah diperbaiki oleh MK. Saya pikir upaya-upaya seperti yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu dilawan sungguh-sungguh," tegas Feri.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Panja Revisi UU Pilkada Rabu Besok, Lawan Putusan MK?

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya