DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus Asusila

Korban bisa laporkan Hasyim menggunakan UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Sidang putusan dugaan asusila yang membelit Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap, majelis DKPP memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Hasyim bila dia terbukti melanggar.

"Kalau secara administratif ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Ikut Sidang DKPP soal Asusila, Ketua KPU Disebut Irit Bicara

1. Sanksi seberat-beratnya agar tidak menjadi preseden

DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus AsusilaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut dia, DKPP perlu menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bila ketua KPU tersebut terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU pusat atau KPU di tingkat daerah.

"Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya," ujar dia seperti dikutip dari ANTARA.

2. Korban bisa melaporkan Hasyim menggunakan UU TPKS

DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus AsusilaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Olivia juga menjelaskan bahwa Hasyim, bila terbukti melanggar, dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

"Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu," kata dia.

3. Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK

DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus AsusilaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Lalu, dia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya