Uang di Rekening Terkait Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara 

Jika dalam 30 hari tidak ada yang melapor rekeningnya beku

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, menyatakan uang yang ada di 5 ribu rekening mencurigakan terafiliasi judi online yang sudah dibekukan, akan dikembalikan ke negara.

Hal ini berkaitan dengan pembekuan 5 ribu rekening mencurigakan tersebut yang bakal diteruskan laporannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Jika dalam kurun 30 hari tidak ada yang melapor, maka aset dan dana di rekening tersebut akan diserahkan ke negara.

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu. Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi, dalam konferensi pers usai rakor Satgas Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

1. Modus pembuatan dan jual beli rekening untuk judi online

Uang di Rekening Terkait Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto usai rakor soal judi online dengan Kominfo dan PPATK. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain itu, Hadi juga mengungkap adanya fenomena baru, yakni jual beli rekening judi online di masyarakat kelas menengah ke bawah yang diiming-imingi untuk membuka rekening.

“Modusnya itu pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, mendekati korban lalu ngobrol dan setelah itu dipandu membuka rekening secara online lewat KTP karena mudah Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan ke pelaku, lalu ke pengepul. Ratusan rekening ini bisa dibikin,” ujarnya.

“Nah dari pengepul, dijual ke bandar-bandar judi online ini dan digunakan untuk transaksi judol,” sambung mantan Panglima TNI itu.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Top Up Game di Minimarket Bakal Dicek

2. Satuan tugas Polri dan TNI harus berantas pelaku

Uang di Rekening Terkait Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Sonya Michaella)

Hadi menginstruksikan agar jajarannya dan juga bagian dari satuan tugas, termasuk dari Babinsa, Babinkamtibmas, TNI dan Polri untuk memberantasi fenomena ini.

“Agar bisa membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan jajarannya. Pelaku ini sudah masuk ke lapisan terbawah masyarakat. Utamanya kita harus melindungi masyarakat agar ditangkap dan diproses hukum,” tegas dia.

Baca Juga: Menko Muhadjir Klarifikasi Korban Judi Online Dapat Bansos

3. Perputaran uang judi online mencapai Rp600 T di Q1 2024

Uang di Rekening Terkait Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, PPATK melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai perputaran uang untuk judi online memang mengalami penurunan. Namun tetap harus diwaspadai karena muncul pola baru.

"Jika dihitung dibandingkan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) pada kuartal I 2024 mencapai Rp600 triliun," katanya kepada IDN Times.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya