Menko Polhukam Ungkap Ada Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Pelaku sasar masyarakat kelas bawah

Intinya Sih...

  • Pelaku jual beli rekening untuk judi online sasar masyarakat kecil di desa-desa.
  • Menteri Hadi instruksikan jajaran satuan tugas untuk memberantas fenomena ini.
  • Anak-anak bermain judi online, dengan jumlah perputaran uang judol hingga Rp600 triliun pada kuartal I-2024.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto mengungkapkan adanya jual beli rekening untuk judi online. Sasarannya adalah masyarakat kecil yang ada di desa-desa.

“Modusnya itu pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, mendekati korban lalu ngobrol dan setelah itu dipandu membuka rekening secara online lewat KTP karena mudah. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan ke pelaku, lalu ke pengepul. Ratusan rekening ini bisa dibikin,” kata Hadi, dalam konferensi pers usai rakor Satgas Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Nah dari pengepul, dijual ke bandar-bandar judi online ini dan digunakan untuk transaksi judol,” ungkap dia.

1. Satuan tugas Polri dan TNI harus berantas pelaku

Menko Polhukam Ungkap Ada Jual Beli Rekening untuk Judi OnlineMenko Polhukam Hadi Tjahjanto buka suara soal kasus Jampidsus Kejagung dikuntit Anggota Densus 88 Anti-teror Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Hadi menginstruksikan agar para jajarannya dan juga bagian dari satuan tugas, termasuk dari Babinsa, Babinkamtibmas, TNI dan Polri untuk memberantasi fenomena ini.

“Agar bisa membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan jajarannya. Pelaku ini sudah masuk ke lapisan terbawah masyarakat. Utamanya kita harus melindungi masyarakat agar ditangkap dan diproses hukum,” tegas dia.

Baca Juga: Mendagri Godok Aturan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online

2. Hadi ungkap anak-anak juga main judol

Menko Polhukam Ungkap Ada Jual Beli Rekening untuk Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Hadi juga memaparkan bahwa anak-anak juga bermain judi online, setidaknya dimulai dari umur 10 tahun.

“Menurut data, usia di bawah 10 tahun itu 2 persen, 80 ribu (orang) yang terdeteksi ya. Lalu usia 10-20 tahun ada 11 persen (440 ribu orang), usia 21-30 tahun 13 persen (520 ribu orang), 30-50 tahun 40 persen (1,640 juta) dan di atas 50 tahun 24 persen (1.350 juta),” ungkap dia.

Hadi melanjutkan jumlah ini rata-rata adalah dari kalangan menengah ke bawah yg jumlahnya banyak.

“Klaster nominal transaksi mereka Rp10 ribu sampai Rp100 ribu . Nah menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," katanya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Korban Judi Online Tidak Akan Terima Bansos

3. Perputaran judi online capai Rp600 T di Q1 2024

Menko Polhukam Ungkap Ada Jual Beli Rekening untuk Judi OnlineIlustrasi permainan judi online (unsplash.com/Aidan Howe)

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 sekitar Rp600 triliun.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai perputaran uang untuk judi online memang mengalami penurunan. Namun tetap harus diwaspadai karena muncul pola baru.

"Jika dihitung dibandingkan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) pada kuartal I 2024 mencapai Rp600 triliun," katanya kepada IDN Times.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya