Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral Blast

PW ditangkap di Bangkok, Thailand

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menangkap DPO tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading, Putra Wibowo alias PW. 

“Tersangka ditangkap di Bangkok, Thailand. Awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus. Penangkapan awal dilakukan oleh imigrasi Bangkok,” kata Wadirtipideksus Kombes Samsul Arifin, di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/1/2024).

“Pihak imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Divisi Hubinter Polri kemudian kita bersama sama tim interpol Indonesia Divisi Hubinter dengan Bareskrim polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” lanjut dia.

Samsul menambahkan, Putra, mulai hari ini, bakal mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Robot Trading Viral Blast Rugikan Rp1,2 Triliun

1. PW tinggal di Bangkok bersama istrinya

Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral BlastIlustrasi aktifitas manusia di Bangkok Thailand (Unsplash.com/Robert Eklund)

Selain itu, Samsul mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, PW memang mengaku tinggal di Bangkok bersama istrinya yang merupakan warga negara Thailand.

“Penangkapan awal ini kan karena dia overstay dan ada red notice yang sudah diterbitkan, karena dia jadi DPO,” tutur Samsul.

Menurut dia, persembunyian PW dan istrinya ini menjadi tantangan bagi lembaga atau otoritas yang melakukan pencarian.

“Ketika sudah melewati batas izin tinggal, overstay, makanya dilakukan pemeriksaan. Sesudah ketemu lalu kami berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka,” tutur dia.

2. Kerugian korban capai Rp1,2 T

Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral BlastIlustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.  

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong

3. Diduga lakukan pencucian uang

Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral BlastIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini, PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

Hasil kejahatannya pun dinikmati pengurus dan afiliasinya.

Baca Juga: Begini Skema Pengembalian Dana Korban Robot Trading ATG oleh Kejaksaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya