5 Ribu Rekening Mencurigakan Terkait Judi Online Sudah Dibekukan 

Selanjutnya akan dilaporkan ke Bareskrim

Intinya Sih...

  • PPATK membekukan 5 ribu rekening terkait judi online yang mencurigakan.
  • Rekening-rekening tersebut akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dibekukan.
  • Hadi juga mengungkap adanya fenomena jual beli rekening judi online yang melibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan, PPATK telah membekukan sekitar lima ribu rekening yang mencurigakan terkait judi online.

Hal ini dipaparkan Hadi usai melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri bersama PPATK serta Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi. Hadir pula Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah.

“Sesuai dengan laporan PPATK, bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Walaupun PPATK juga punya wewenang untuk membekukan rekening-rekening tersebut selama 20 hari,” kata Hadi, dalam konferensi pers usai rakor Satgas Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Menko Polhukam Ungkap Ada Jual Beli Rekening untuk Judi Online

1. Ditunggu sampai 30 hari untuk mengaku

5 Ribu Rekening Mencurigakan Terkait Judi Online Sudah Dibekukan Rapat koordinasi tingkat menteri untuk pemberantasan judi online oleh Menteri Polhukam, Menkominfo dan PPATK. (IDN Times/Sonya Michaella)

Hadi menyatakan, setelah laporan PPATK diproses ke Bareskrim, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan oleh Bareskrim.

“Setelah 30 hari diumumkan soal pembekuan rekening tersebut, jika sampai 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan keputusan PN (Pengadilan Negeri), aset dan uang dari rekening tersebut akan diambil dan diserahkan ke negara,” tegas Hadi.

“Nanti akan kita telusuri, dari pihak kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, jika kenyataannya adalah pemilik dan mereka itu bandar,” ucap dia.

2. Modus pembuatan dan jual beli rekening untuk judi online

5 Ribu Rekening Mencurigakan Terkait Judi Online Sudah Dibekukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain itu, Hadi juga mengungkap adanya fenomena baru yakni jual beli rekening judi online (judol), di mana masyarakat kelas menengah ke bawah diiming-imingi untuk membuka rekening.

“Modusnya itu pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, mendekati korban lalu ngobrol dan setelah itu dipandu membuka rekening secara online lewat KTP karena mudah. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan ke pelaku, lalu ke pengepul. Ratusan rekening ini bisa dibikin,” ujarnya.

“Nah dari pengepul, dijual ke bandar-bandar judi online ini dan digunakan untuk transaksi judol,” kata Hadi.

3. Satuan tugas Polri dan TNI harus berantas pelaku

5 Ribu Rekening Mencurigakan Terkait Judi Online Sudah Dibekukan ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi menginstruksikan agar para jajarannya dan juga bagian dari satuan tugas, termasuk dari Babinsa, Babinkamtibmas, TNI dan Polri untuk memberantasi fenomena ini.

“Agar bisa membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan jajarannya. Pelaku ini sudah masuk ke lapisan terbawah masyarakat. Utamanya kita harus melindungi masyarakat agar ditangkap dan diproses hukum,” tegas dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya