3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!

Bisa melalui WhatsApp, lho

Jakarta, IDN Times - Salah satu syarat yang perlu dilengkapi untuk perjalanan antar negara adalah paspor. Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor berisi data diri pemilik dan identifikasi individual.

Secara umum, ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik, paspor biasa umum digunakan untuk ke luar negeri. Adapun paspor dinas dan diplomatik diperuntukkan keperluan khusus.

Tak hanya secara offline, prosedur pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membuat paspor online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Promo Terbaru First Media di 2022

1. Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!ilustrasi paspor Republik Indonesia (instagram.com/afuadi)

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang).
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia).
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Baca Juga: 8 Cara Bayar Netflix Pakai Gopay, Gak Pake Ribet!

2. Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi Antrian Paspor Online

3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!ilustrai laki-laki membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online (pexels.com/olly)

Sebelum menggunakan aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor Online (APAPO), unduh aplikasi di Playstore. Selanjutnya, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut ini.

  • Lakukan registrasi dengan melengkapi identitas.
  • Masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.
  • Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat.
  • Lengkapi data permohonan antri paspor yang biasanya meliputi tanggal
  • rencana pengurusan paspor.
  • Cek kembali jadwal antri yang diajukan, apakah telah disetujui atau belum.

Apabila jadwal antri telah disetujui, pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Sesampainya di kantor imigrasi, tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan membuat paspor.

Selanjutnya, serahkan berkas persyaratan dan lakukan pembayaran melalui bank. Paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu kemudian.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Top Up Saldo Gopay lewat BCA

3. Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!ilustrasi laki-laki membuat paspor online via aplikasi M-Paspor (pexels.com/gabby-k)

Guna memudahkan pengajuan permohonan persyaratan membuat paspor, Kemenkumham meresmikan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan pada akhir tahun 2021. Usai mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor di bawah ini.

  • Masuk ke Aplikas M-Paspor
  • Lakukan registrasi akun bagi pengguna baru dan pemohon yang belum memiliki akun. Pemohon akan diminta mengisi identitas diri, email, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Usai membaca Syarat dan Ketentuan, klik tanda centang pada kolom yang tersedia.
  • Segera lakukan aktivasi email agar bisa masuk ke aplikasi M-Paspor.
  • Masuk kembali di halaman registrasi awal.
  • Ketika kembali alamat email dan kata sandi.

Berbeda dengan aplikasi Antrian Paspor Online, pembayaran untuk aplikasi M-Paspor dapat dilakukan melalui e-commerce, bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran usai dokumen diunggah adalah dua jam jam.

Baca Juga: 8 Jenis Email Marketing yang Cocok untuk Bisnis Online

4. Cara Membuat Paspor Online via WhatsApp

3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!ilustrasi laki-laki membuat paspor online via WhatsApp (unsplash.com/towfiqu999999)

Tidak seperti dua opsi pembuatan paspor di atas, cara membuat paspor online via WhatsApp dapat dilakukan dengan menuliskan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp imigrasi.

Hanya saja, tidak semua kantor imigrasi melayani cara membuat paspor online ini. Berikut daftar nomor imigrasi yang menyediakan layanan pendaftaran paspor melalui WhatsApp:

  • Imigrasi Jakarta Pusat di nomor 081299004406
  • Imigrasi Bogor di nomor 08111100333
  • Imigrasi Batam di nomor 082288862017 atau 08228822017

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Selain itu, bawalah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

5. Biaya Pembuatan Paspor 2022

3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdapat perbedaan tarif dalam pembuatan paspor biasa elektronik dan non elektronik. Berikut rinciannya.   

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu.
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu.
  • Layanan paspor kilat di hari yang sama: Rp1 juta (belum termasuk biaya penerbitan paspor).

Itulah tiga cara membuat paspor online yang jarang diketahui. Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya persiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

Baca Juga: 10 Cara Brainstorming Bisnis yang Efektif, Sesuaikan dengan Tujuan!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya