Tim Hukum Prabowo: Kami Belum Bertanding tapi Sudah Pasti Menang di MK

Keterangan dari empat menteri diyakini lebih untungkan 02

Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, percaya diri pihaknya akan memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu semakin menguat usai mendengarkan keterangan dari para saksi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (3/4/2024). 

Salah satu indikasi kemenangan itu, kata Otto, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum tim Anies atau Ganjar tak lagi fokus. Justru yang dibangun berupa narasi. Kuasa hukum tim Anies maupun Ganjar disebut sudah mulai kehilangan akal. 

"Di pagi hari tadi, narasinya Sirekap adalah alat bantu kecurangan, (pemilu) tidak jujur dan adil. Politisasi bansos. Itu kelihatannya sudah habis pertanyaan dari kuasa hukum pemohon satu dan dua," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Apalagi, menurut Otto, saksi yang dihadirkan Bawaslu dan KPU bisa langsung membantah tuduhan dari kuasa hukum pemohon satu dan dua, soal dugaan kecurangan pemilu. Bantahan itu akan diperkuat dengan dalil dari saksi dan ahli pihak paslon 02 pada sidang Kamis esok. Bagi Otto, kesempatan bagi pemohon satu dan dua untuk membuat dalil sudah tertutup. 

"Jadi, sudah setengah jalan (persidangan ini), boleh dikatakan kita belum bertanding tapi sudah menang ini," kata Otto, yakin. 

Advokat senior itu tidak bermaksud untuk bersikap jumawa. Kesimpulan itu didasarkan pada insting, logika berpikir dan dalil. 

1. Tim hukum Prabowo akan hadirkan delapan ahli dan enam saksi

Tim Hukum Prabowo: Kami Belum Bertanding tapi Sudah Pasti Menang di MKWakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Otto mengatakan, besok giliran pihak terkait atau paslon nomor urut dua yang menghadirkan saksi dan ahli. Rencananya, mereka akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. 

"Ahli-ahli ini akan memberikan dukungan dari setiap dalil yang akan kami ajukan di dalam permohonan kami. Begitu juga saksi-saksi yang akan dihadirkan. Mereka akan ikut membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan," kata dia. 

Otto menjanjikan para saksi adalah saksi yang berkualitas. Mereka akan langsung menunjukkan bukti konkret dan tidak bercerita mengawang-awang. 

"Semua saksi ketika kami mendalilkan A, ada saksinya. Kami nyatakan dalil B, ada ahli yang bisa mencerahkan dalil tersebut. Saksi ahli pun juga begitu. Anda esok akan melihat bahwa mereka memiliki kompetensi sehingga pokok perkara terlihat jelas," tutur dia. 

Sayangnya, Otto tidak bersedia membuka latar belakang saksi ahli dan saksi fakta yang bakal dihadirkan besok. 

Baca Juga: Bawaslu Bantah Pilih-Pilih dalam Tangani Tindak Pidana Pemilu

2. Hasil gugatan sengketa Pilpres 2024 akan jadi legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran

Tim Hukum Prabowo: Kami Belum Bertanding tapi Sudah Pasti Menang di MKPresiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto diberi lukisan tangan karya Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Dok. Gerindra)

Otto berharap gugatan sengketa Pilpres 2024 bisa diakhiri dengan kemenangan di pihak Prabowo-Gibran. Sebab, dengan begitu Prabowo bisa menjadi presiden yang memiliki legitimasi. 

"Sekarang kan masih ada yang bilang Pak Prabowo president elect (presiden terpilih). Ada pula yang mengatakan dia president elect dalam sengketa. Tapi nanti sebelum tanggal 24 (April) dia menjadi president elect yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024," kata dia. 

3. Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 belum final

Tim Hukum Prabowo: Kami Belum Bertanding tapi Sudah Pasti Menang di MKGibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo, mewanti-wanti pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024, agar tidak bereuforia terlalu tinggi.

Hal ini karena ketetapan KPU tersebut belum bersifat final. Hal tersebut, kata Heru, karena hasil penetapan KPU masih bisa dibatalkan oleh MK lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Kami menyampaikan, bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Heru di Gedung MK pada Rabu (3/4/2024).

"Jadi, jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tutur dia lagi. 

Diketahui, pada 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.

https://www.youtube.com/embed/LC5ed8gwDZc

Baca Juga: Disindir Sempat Ucap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, Yusril: Adu Domba

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya