Sidang Dimulai, Ketua MK Minta Putusan Dihormati dan Tak Ada Interupsi

Amicus Curiae dari Megawati ikut dibaca oleh hakim

Jakarta, IDN Times - Sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres dimulai pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memberikan pesan kepada semua pihak agar pengucapan putusan dihormati.

"Kami berharap tidak ada interupsi selama persidangan ini berlangsung," ujar Suhartoyo di ruang sidang pada pagi ini.

Ia juga menyebut majelis hakim konstitusi hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja. Poin lainnya dianggap sudah diucapkan.

"Hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," tutur dia.

Suhartoyo pun mulai membacakan putusan untuk pokok permohonan paslon nomor urut satu. Salah satu poin yang disampaikan oleh Suhartoyo sejauh ini yaitu majelis hakim konstitusi ikut membaca 16 Amicus Curiae atau surat sahabat pengadilan yang disampaikan. Amicus Curiae yang ikut dibaca di antaranya yang ditulis oleh Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, Busyro Muqqodas hingga tiga BEM dari Fakultas Hukum dari tiga kampus yang berbeda.

Meski begitu, pengajar Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni mengatakan Amicus Curiae tidak dijadikan rujukan utama bagi hakim untuk membuat putusan. Dasar utama adalah alat bukti. Meski begitu, Amicus Curiae dianggap menguatkan hakim untuk membuat putusan.

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya