Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut Ditindak

Komnas HAM desak Presiden perbaiki tata kelola sepakbola

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, (3/11/2022) menyerahkan laporan investigasi mereka kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Di dalam laporan itu, Komnas HAM tegas memberikan rekomendasi agar penindakan hukum terhadap pihak yang harus bertanggung jawab tidak terhenti pada 6 individu yang telah ditahan. 

"Kami merasa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers. 

Artinya, Komnas HAM menilai agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ikut ditindak secara pidana. Menurut mereka, selama mengumpulkan data di lapangan sejak 2 Oktober 2022, ditemukan fakta bahwa PSSI banyak melanggar aturan yang dibuat sendiri. 

"Itu adalah aturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh PSSI dan merujuk ke FIFA (federasi sepak bola dunia)," ujar Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam.

Senada dengan Taufan, Anam turut menilai, penindakan tidak hanya berhenti ke sosok enam individu yang telah menjadi tersangka.

"Sebab, ada layer-layer tertentu yang sampai di level bertanggung jawab tata kelola sepak bola. Ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata dia.

Lalu, apa komentar Menko Mahfud terkait laporan investigasi Komnas HAM? Kapan laporan investigasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo?

Baca Juga: Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri Terkait Tragedi Kanjuruhan

1. Laporan investigasi Komnas HAM dinilai Mahfud lebih keras

Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut DitindakAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Mahfud mengatakan, laporan tersebut segera diserahkan ke Presiden Jokowi secepatnya. Namun, menurutnya, yang terpenting laporan tersebut telah berada di tangan pemerintah.

Di sisi lain, Mahfud menyebut bahwa isi laporan akhir Komnas HAM mengenai tragedi Kanjuruhan lebih keras.

"Pokoknya, bukan hanya itu yang ditindak tapi yang ada di atasnya lagi. Artinya, sekarang masih harus ada pihak lain yang bertanggung jawab karena tanggung jawab itu kan ada jenjangnya. Nah, poin itu baru," kata Mahfud soal perbandingan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dengan Komnas HAM.

Sementara, kata dia, poin-poin lain yang jadi temuan Komnas HAM hampir sama dengan TGIPF. Namun, Mahfud menilai data yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas HAM lebih lengkap. 

Lebih lanjut, ia membantah bila rekomendasi TGIPF belum ada yang dijalankan. Sebab, sejauh ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

"Kalau TGIPF yang dulu, iya, memang selalu ompong (rekomendasinya). Padahal, sebelum tragedi Kanjuruhan sudah ada 89 orang yang meninggal. Anda kan juga tahu sebentar lagi akan digelar KLB (Kongres Luar Biasa). Itu kan berdasarkan rekomendasi TGIPF," tutur dia. 

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan

2. Komnas HAM rekomendasikan agar PSSI dibekukan

Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut DitindakSekjen PSSI, Yunus Nusi (kiri), Ketum PSSI Mochamad Iriawan (tengah), dan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing (kanan) saat konferensi pers mengumumkan tindak lanjut PSSI dalam kasus pengaturan skor di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Sementara itu, menurut Anam, perlu dibuat standarisasi bagi para penyelenggara pertandingan sepak bola. Tujuannya, supaya pertandingan berjalan tertib dan tak ada lagi yang jadi korban. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menko Mahfud, Presiden Jokowi sudah mengajak FIFA untuk melakukan implementasi standarisasi dan instrumen yang seharusnya dimiliki oleh penyelenggara pertandingan olahraga, yakni harus memiliki lisensi. Komnas HAM pun berharap standarisasi itu diimplementasikan dalam waktu tiga bulan ke depan. 

"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau direspons (rekomendasi) untuk memperbaiki lisensi orang-orang yang menyelenggarakan pertandingan ini, maka kami merekomendasikan agar PSSI dibekukan dan aktivitas sepak bola dihentikan," kata Anam. 

Ia mengaku tak ingin lagi sepak bola berakhir dengan duka dan tragedi.

"Kan dalam pertandingan bila kondisinya normal, seharusnya itu membuat orang bahagia dan sehat. Kalau sudah membuat 135 orang mati atau terjadi banyak kekerasan, maka sebaiknya dihentikan," tutur dia. 

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

3. Komnas HAM juga merekomendasikan untuk dilakukan audit terhadap seluruh stadion

Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut DitindakSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, pihaknya juga turut merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen. Lalu, tim tersebut melakukan audit ke seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi. 

"Tujuannya agar memiliki standar atau berorientasi pada keselamatan dan keamanan semua pihak. Tidak hanya bagi kebaikan penonton, tetapi juga pemain, manajer, media dan pihak lain," ujar Beka.

Komnas HAM, kata Beka, juga memberikan rekomendasi bagi PSSI untuk melakukan evaluasi terhadap segala peraturan yang ada. Mulai dari statuta PSSI, regulasi keamanan dan keselamatan sampai dengan perjanjian kerja sama antara PSSI dengan berbagai pihak.

https://www.youtube.com/embed/ixIzUiyTMOE

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya