Sempat Ditolak, Menko Hadi Lanjutkan Pembahasan Revisi UU MK

Rapat pleno pembahasan tingkat I dilakukan diam-diam

Intinya Sih...

  • Pemerintah dan DPR diam-diam rapat pleno revisi UU MK
  • Mantan Menko Polhukam menolak revisi UU MK karena aturan peralihan jabatan hakim konstitusi
  • Revisi UU MK merupakan usulan dari DPR, bukan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR pada Senin (13/5/2024) secara diam-diam melakukan rapat pembahasan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, hari ini parlemen masih memasuki masa reses. 

Konfirmasi soal adanya rapat pembahasan tingkat I soal revisi UU MK disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Mantan Panglima TNI itu sepakat terhadap hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja. 

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini," ujar Hadi seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini. 

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR," katanya lagi. 

Artinya, revisi UU itu akan diketok oleh parlemen pada Selasa (14/5/2024). Padahal, revisi UU MK sempat ditolak untuk dibahas lebih lanjut ketika posisi Menko Polhukam dijabat oleh Mahfud MD.

Sebelum lengser, Mahfud sempat menitipkan tiga pekerjaan rumah kepada Hadi agar terus diawasi. Salah satunya, revisi UU MK. 

1. Menko Hadi sebut poin-poin yang dibahas dalam revisi UU MK demi teguhkan peran MK

Sempat Ditolak, Menko Hadi Lanjutkan Pembahasan Revisi UU MKMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto ketika diam-diam bahas revisi UU MK. (Dokumentasi Polhukam)

Sementara, menurut Hadi, beberapa poin penting telah dibahas di dalam revisi UU MK. Poin-poin itu diklaim akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Selain itu, semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara," kata mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu tanpa menjelaskan lebih jauh. 

Hadi hanya menyebut kerja sama yang telah terjalin baik antara pemerintah dan DPR dapat terus berlangsung. "Untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Mahfud: Semakin Banyak Menteri di Kabinet, Makin Lebar Peluang Korupsi

2. Mahfud dulu tolak bahas lebih lanjut revisi UU MK karena isi peraturan peralihan

Sempat Ditolak, Menko Hadi Lanjutkan Pembahasan Revisi UU MKMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud MD)

Sementara, ketika Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD, ia menolak untuk membahas lebih lanjut revisi UU MK. Sebab, belum dicapai kesepakatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia hakim konstitusi adalah 70 tahun. Hal itu tertera di dalam Pasal 87 huruf a dan b.

Pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun bila disetujui oleh lembaga pengusul. Lembaga tersebut yakni DPR, Mahkamah Agung (MA) dan presiden. 

Sementara, hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun. 

"Bagi kami, (aturan peralihan) itu berlaku ke SK pengangkatannya yang pertama. SK pengangkatan yang berlaku sesuai undang-undang. Artinya, dihabiskan dulu masa jabatan yang dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK)," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers virtual pada 2023 lalu. 

Berdasarkan hukum transisional, seharusnya aturan peralihan diberlakukan terhadap jabatan harus bersifat menguntungkan. Atau tidak merugikan subyek yang bersangkutan.

"Bila pemerintah mengikuti yang diusulkan oleh DPR, maka itu akan merugikan subyek yang sekarang sedang jadi hakim. Sehingga, kami pada waktu itu tidak menyetujui," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Mahfud Minta Jokowi Tolak Revisi UU MK, Kenapa?

3. Ketentuan peralihan di revisi UU MK dapat berdampak ke tiga hakim konstitusi

Sempat Ditolak, Menko Hadi Lanjutkan Pembahasan Revisi UU MKHakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ia juga menjelaskan perubahan UU MK merupakan usulan dari DPR. Sehingga, menurutnya tidak bisa dikaitkan ke pemerintah.

 "Lalu, pemerintah yang hadir dan menyatakan setuju ini, tidak setuju ini. Sudah sejak bulan Januari 2023 DPR mengajak konsultasi soal ini. Tapi, kami juga kaget karena (perubahan UU MK) tidak ada di prolegnas. Setelah dikonsultasikan, mungkin ada kebutuhan dan kami layani," kata dia.

Namun, Mahfud memastikan meski UU MK perlu direvisi tetapi tidak boleh tujuannya untuk menyingkirkan hakim-hakim konstitusi tertentu. Ketentuan peralihan itu bila diberlakukan berdampak langsung pada ketiga hakim konstitusi. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo. 

Artinya, kelanjutan nasib mereka bertiga harus melalui penilaian dari lembaga pengusul hakim MK yang terdiri dari Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Sementara, nasib Anwar Usman dan Arief Hidayat tidak terdampak dengan adanya ketentuan peralihan. Sebab, mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun. 

https://www.youtube.com/embed/DFOQpS-1hsY

Baca Juga: Sebelum Putusan MK Dibacakan, Mahfud Sudah Duga Gugatan Ditolak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya