Satgas: PPLN yang Baru Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Harus Dikarantina

 Pelaku perjalanan luar negeri bisa masuk RI lewat 15 pintu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus memberikan kelonggaran pembatasan pergerakan bagi masyarakat di tengah melandainya kasus COVID-19. Salah satunya, pemerintah resmi mencabut kewajiban melakukan karantina usai tiba di Indonesia.

Hal itu mulai berlaku pada Rabu, 23 Maret 2022 dan tertulis di dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Meski telah dibebaskan dari kewajiban karantina tetapi masih ada persyaratan yang dipatuhi oleh PPLN. Syarat tersebut yakni mereka wajib sudah menerima vaksin sebanyak dua dosis atau booster. Bila vaksin yang diterima baru satu dosis maka PPLN wajib tetap menjalankan karantina selama 5 hari. 

"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5X24 jam," demikian bunyi salah satu poin di dalam SE tersebut.

Sementara, bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang dapat menyebabkan mereka pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19 maka diberikan pengecualian tak perlu melakukan karantina wajib. "Yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Satgas Penanganan COVID-19. 

Syarat kedua bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia tanpa karantina yakni mereka wajib menjalani pemeriksaan ulang tes swab PCR ketika tiba di Tanah Air. "Sambil menunggu hasil pemeriksaan tes swab PCR, maka PPLN diminta menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal," ungkap mereka.

Selama menunggu hasil tes swab PCR, PPLN tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. "Tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan tes swab PCR menunjukkan hasil negatif," katanya lagi. 

Lalu, dari pintu mana saja PPLN bisa masuk ke Tanah Air?

Baca Juga: Pemerintah Pede Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Tak Picu Kenaikan Kasus

1. PPLN bisa masuk ke Indonesia lewat 15 pintu

Satgas: PPLN yang Baru Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Harus DikarantinaSuasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Berdasarkan informasi dari SE Satgas, ada 15 pintu perbatasan yang bisa dimasuki oleh PPLN. Ke-15 pintu tersebut yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta, Banten
  2. Bandara Juanda, Jawa Timur
  3. Bandara Ngurah Rai, Bali
  4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat 
  8. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
  9. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
  10. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  11. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau
  12. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
  13. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kalimantan Barat
  14. PLBN Entikong, Kalimantan Barat
  15. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur 

Bila PPLN ditemukan terpapar COVID-19 dari hasil tes swab di pintu perbatasan, maka mereka wajib menjalani isolasi mandiri di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan oleh pemerintah. PPLN juga bisa melakukan isoman di tempat tinggal. Mereka yang menjalani isoman di hotel atau tempat tinggal hanya menunjukkan gejala COVID-19 ringan atau tak ada gejala sama sekali. 

"Apabila (terpapar COVID-19) disertai gejala sedang atau gejala berat atau memiliki komorbid yang tidak terkontrol, maka dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19," kata Satgas Penanganan COVID-19. 

Bagi WNI yang terpapar COVID-19 gejala sedang dan berat, maka beban biaya akan ditanggung oleh pemerintah. "Sedangkan, bagi WNA beban biaya perawatan ditanggung mandiri," tutur mereka lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Alhamdulillah! Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

2. Deretan PPLN warga asing yang bisa masuk ke Indonesia

Satgas: PPLN yang Baru Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Harus DikarantinaIlustrasi turis asing (IDN Times/Denisa)

Sementara, kebijakan penghapusan karantina wajib sudah lebih dulu diterapkan di Bali sejak 7 Maret 2022 lalu. Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan kriteria warga asing yang dapat masuk ke Indonesia. Pertama, mereka masuk ke Indonesia karena berdasarkan skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. 

Kedua, WNA yang masuk ke Indonesia sudah mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. Bila WNA itu tidak mampu membayar biaya karantina atau perawatan ketika ia terpapar COVID-19 di Indonesia, maka pihak sponsor yang memberikan izin bagi WNA itu masuk yang dapat diminta pertanggung jawabannya. 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Hapus Kebijakan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

3. PPLN bisa minta tes pembanding COVID-19 bila ragu terhadap hasilnya

Satgas: PPLN yang Baru Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Harus Dikarantinailustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Di dalam surat edaran (SE) itu juga diatur bahwa PPLN yang tak ragu terhadap hasil tes swab PCR di bandara dapat meminta tes pembanding. Ada beberapa lokasi yang dapat dimintai tes pembanding yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, RSCM Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara Raden Said Sukamto Polri atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah atau laboratorium rujukan pemerintah lainnya. 

Baca Juga: Pakar: Penghapusan Karantina Adalah Kebijakan Coba-Coba yang Berisiko

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya