Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090

MK didesak kembalikan kehidupan bernegara sesuai UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Pihak lain yang ikut mengajukan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pada Rabu (17/4/2024) adalah mantan Ketua Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dokumen tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perwakilan kuasa hukum mereka.

Di dalam dokumen tersebut, terdapat empat orang lainnya yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan. Mereka adalah Din Syamsuddin, Munarman, Yusuf Martak dan Ahmad Shabri Lubis. Kelimanya menyebut posisi mereka sebagai warga negara yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap masa depan Indonesia. 

"Kami sampaikan dokumen Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Muhammad Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak," ujar kuasa hukum Rizeq, Aziz Yanuar di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa Rizieq cs baru menyerahkan Amicus Curiae hari ini. "Momentumnya kebetulan sebelum putusan (PHPU Pilpres)," tutur dia lagi ketika dikonfirmasi oleh IDN Times

Isi Amicus Curiae yang dikirimkan oleh lima individu itu hanya setebal dua halaman. Di bagian akhir dari dokumen tersebut, kelimanya berharap hakim konstitusi benar-benar menjadi penjaga konstitusi atau penjaga rezim. 

"Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," demikian isi dari Amicus Curiae itu. 

1. Rizieq Cs berharap MK jadi kekuatan penyeimbang dari Trias Politica

Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090Bukti penyerahan Amicus Curiae atas nama Rizieq Shihab, Din Syamsuddin cs ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi Istimewa)

Di dalam Amicus Curiae itu, Rizieq cs berharap hakim-hakim konstitusi bisa menjadi kekuatan penyeimbang dan merupakan bagian dari trias politica. Tujuannya, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ke rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan serta berorientasi kepada kemakmuran rakyat. 

"Tanpa ada lembaga yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan, maka praktik abuse of power akan terus berlangsung," ujar mereka. 

Mereka juga menyinggung praktik di dua rezim yaitu Orde Lama dan Orde Baru. Pada dua rezim itu, terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga memicu berbagai peristiwa mulai dari pelanggaran HAM berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, hingga konflik berbasis SARA. 

Baca Juga: Megawati Sampaikan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

2. Rizieq cs singgung putusan MK nomor 090 yang jadi pangkal permasalahan

Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090Habib Rizieq Shihab di TPS 47 (IDN Times/Sandy Firdaus)

Di dalam Amicus Curiae setebal dua halaman itu, Rizieq cs turut menyinggung soal putusan MK nomot 090/PUU-XI/2023 yang mengubah syarat formil untuk maju menjadi capres dan cawapres.

Putusan itu pula yang dijadikan dasar bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi pendamping Prabowo. Perubahan syarat formil untuk menjadi capres dan cawapres dilakukan jelang pemilu 2024. 

"Putusan itu menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya," kata Rizieq cs. 

Oleh sebab itu, mereka berharap MK bisa mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. 

3. Total ada 22 Amicus Curiae yang diterima oleh MK

Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berdasarkan keterangan MK, sejauh ini sudah ada 22 Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diterima, termasuk dari Rizieq Cs.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tahun ini menjadi Amicus Curiae terbanyak yang masuk ke institusi tempatnya bekerja. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya tidak demikian. 

"Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak. Hari ini saja kami menerima lima amicus curiae," ujar Fajar pada Rabu (17/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Namun, Fajar tak menjelaskan lima amicus curiae itu dari siapa saja. Berdasarkan catatan IDN Times, sahabat pengadilan yang diserahkan ke MK antara lain datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta BEM FH dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Padjajaran (Unpad) hingga Rizieq Shihab. 

"Baru kali ini yang amicus curiae-nya ada (banyak). Bahkan sebelumnya kan gak ada," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/lV_dwKqbHp4

Baca Juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya