Putusan MK, Ical: Golkar Bisa Ajukan Sendiri Kepala Daerah di Pilkada

Ical pesan ke Bahlil agar putusan itu dipelajari

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menitipkan pesan khusus kepada ketua umum terpilih pada musyawarah nasional (Munas) Golkar, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan yang diketok MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu berbunyi partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah, tidak lagi menggantungkan pada jumlah kursi DPRD yang mereka miliki. Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah tergantung pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan menyebabkan partai-partai, termasuk Golkar bisa mencalonkan sendiri (kepala daerah). Nah, ini mohon dipelajari. Mohon bapak ketua umum dan pengurus mendatang bisa mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah," ujar Aburizal di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Mantan ketua umum Golkar itu juga mendorong agar ketua umum selanjutnya tetap bernegosiasi. Tujuannya, agar partai berlambang pohon beringin tersebut paling banyak memenangkan Pilkada 2024. Apalagi di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Golkar menetapkan target meraih kemenangan 60 persen pada Pilkada 2024. 

"Kami harapkan kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini, dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik. Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik, kita bisa berhasil ke depannya," tutur politikus yang akrab disapa Ical.

1. Golkar akan duduk dengan KIM bahas evaluasi pencalonan kepala daerah

Putusan MK, Ical: Golkar Bisa Ajukan Sendiri Kepala Daerah di PilkadaKetua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Convention Centre (JCC) 20 Agustus 2024. (IDN Times/Aryodamar)

Putusan MK itu dianggap sebagian pakar bakal membuyarkan koalisi gemuk di bawah bendera Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Sebab, partai-partai tak perlu terlalu banyak kompromi dan bisa mengajukan sendiri calon yang dikehendaki. 

Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut, untuk bisa mengajukan calon kepala daerah. 

"Tetapi ini tidak hanya berpengaruh di Jakarta. Tetapi di hampir semua tempat di provinsi, kabupaten atau kota. Jadi ini akan mengubah peta politik pencalonan (kepala daerah) nanti," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta Convention Centre (JCC). 

Namun, Doli mengatakan, Golkar belum memetakan wilayah mana saja yang bakal menjadi evaluasi pencalonan kepala daerahnya. Ia menyebut putusan itu baru bisa diambil usai Golkar duduk bersama dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Makanya, saya kira nanti Golkar bersama partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang. Kira-kira nanti pasca-putusan MK ini seperti apa," tutur dia. 

Doli mengatakan saat ini Golkar masih menunggu salinan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk dipelajari. Golkar juga akan menunggu pandangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca Juga: Bivitri: Putusan MK Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu Atau Revisi UU

2. DPR gelar rapat mendadak untuk bahas RUU Pilkada

Putusan MK, Ical: Golkar Bisa Ajukan Sendiri Kepala Daerah di PilkadaRapat Pleno Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, tak lama usai putusan MK diketok, tiba-tiba Badan Legislasi DPR menjadwalkan rapat mendadak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Pembahasan revisi RUU Pilkada diawali lebih dulu dengan rapat panitia kerja yang dimulai pukul 10.00 WIB. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, membenarkan pihaknya akan menggelar rapat panja. "Ya, benar, besok jam 10.00 (rapat Panja RUU Pilkada)," kata Firman kepada IDN Times, kemarin. 

Firman mengatakan, kemungkinan pembahasan dalam revisi itu berkaitan dengan Pasal 7 dan 40. Menurut dia, pembahasan besok bisa saja untuk memperkuat putusan MK hari ini atau justru berbeda.

"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi (keluarkan putusan), tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata dia.

Firman juga menjawab adanya kekhawatiran RUU Pilkada sengaja dibahas dengan kilat, demi menganulir putusan MK. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut tak bisa dianulir oleh undang-undang. 

"Kalau manganulir, menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," imbuhnya. 

3. Putusan MK wajib dipatuhi KPU

Putusan MK, Ical: Golkar Bisa Ajukan Sendiri Kepala Daerah di PilkadaIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, pakar Hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih tinggi dari undang-undang. Itu berlaku juga dalam Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Feri juga menegaskan, putusan MK tidak bisa dianulir karena putusan tersebut menerjemahkan maksud dan tujuan konstitusi.

"Putusan MK lebih tinggi dari undang-undang, sehingga pembentuk undang-undang (UU) wajib melaksanakan putusan MK," ujar Feri kepada IDN Times kemarin, menanggapi rencana mendadak Baleg DPR untuk membahas RUU Pilkada. 

Beberapa pihak menduga rapat mendadak untuk membahas RUU Pilkada merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap putusan MK tersebut. Namun, Feri mewanti-wanti upaya perlawanan di DPR tidak diperkenankan, karena perubahan undang-undang di DPR biasanya menyesuaikan putusan MK.

"Jadi memang DPR sepertinya tidak paham konsep bangunan konstitusional. Mereka hanya sedang memaksakan kepentingan politik, merusak apa yang sudah diperbaiki oleh MK. Saya pikir upaya-upaya seperti yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu dilawan sungguh-sungguh," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/z4z-w8-Tli0

Baca Juga: Doli: Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya