PKPU Pilkada Sudah Sah, Usia Cagub Dihitung Minimal 30 Sejak Dilantik

PKPU baru muluskan jalan bagi Kaesang untuk ikut Pilkada

Intinya Sih...

  • KPU resmi mengubah syarat calon gubernur dan wakil gubernur, bupati, serta wali kota minimal berusia 30 tahun sejak pelantikan.
  • Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai PKPU ke MA adalah strategi agar Kaesang Pangarep bisa ikut pilkada.
  • Partai Garuda membantah gugatan PKPU ke MA demi mewakili kepentingan Kaesang Pangarep.

Jakarta, IDN Times - Syarat maju sebagai calon gubernur resmi diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak 1 Juli 2024 lalu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Di dalam Pasal 15 tertulis, syarat untuk maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Sedangkan, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Namun, di pasal tersebut ada ketentuan tambahan bahwa syarat minimal itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tertulis, calon gubernur dan calon wakil gubernur dihitung berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan secara resmi oleh KPUD. 

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15 tersebut. 

Pada 30 Juni lalu, Hasyim telah menyampaikan, para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

Baca Juga: AHY Sebut KIM Masih Cari Sosok yang Punya Kans Menang di Pilkada DKI

1. PKPU diduga diubah agar Kaesang bisa ikut pilkada

PKPU Pilkada Sudah Sah, Usia Cagub Dihitung Minimal 30 Sejak DilantikDirektur eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin. (IDN Times/Rochmanuddin)

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, gugatan Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) jelas merupakan strategi agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa berlaga di pilkada.

Menurut Ujang, modus untuk memuluskan Kaesang di pilkada sama dengan ketika putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

"Bedanya, ya, lembaga negara (yang meloloskan aturan itu). Yang satu Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi Mahkamah Agung (MA). Tetapi itulah lembaga kita di republik ini. Kepentingannya bukan demi negara, tetapi pribadi, kekuasaan atau kelompok," ujar Ujang kepada media di Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Menurut Ujang, tidak heran bila kini publik menuding putusan MA memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang menuju Pilkada 2024.

"Apalagi tadinya Kaesang kan tidak memenuhi syarat. Karena dia belum berusia 30 tahun, tetapi ketika pasal itu dianulir, ya, Kaesang otomatis punya kesempatan untuk menjadi calon gubernur, baik di Jakarta, Jawa Tengah, atau di tempat lainnya," kata dia. 

Ujang menilai, strategi yang diterapkan, yakni mengakali payung hukum terlebih dulu. Perihal apakah peluang maju di pilkada akan diambil atau tidak, sepenuhnya ada di tangan Kaesang.

Baca Juga: PAN Nilai Kaesang Bisa Jadi 'Ban Serep' Jika Ridwan Kamil Batal Nyagub

2. Partai Garuda yang gugat PKPU lama ke Mahkamah Agung

PKPU Pilkada Sudah Sah, Usia Cagub Dihitung Minimal 30 Sejak DilantikKetua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana bersama Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Sebelumnya, pihak yang mengajukan gugatan terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) adalah Partai Garuda. Penggugatnya adalah Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan adik dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra di Jakarta, Ahmad Riza Patria. Namun, petinggi Partai Garuda membantah gugatan PKPU itu diajukan ke MA demi mewakili kepentingan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

"Ini untuk Indonesia ke depan. Diisi oleh para generasi muda," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, ketika dikonfirmasi pada 31 Mei 2024 lalu. 

Teddy menegaskan, gugatan soal batas usia yang diajukan tersebut tidak semata-mata demi kepentingan Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Apalagi, nama Kaesang kini sedang digadang-gadang untuk berlaga di Pilkada Jakarta.

"(Gugatan) untuk semua (anak muda). Bukan hanya demi Mas Kaesang. Ini kan juga sama ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait batas umur capres dan cawapres. Ketika itu seolah-olah diarahkan hanya untuk Mas Gibran," tutur dia.

Teddy berdalih, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sehingga tuduhan bahwa gugatan itu diajukan Partai Garuda demi kepentingan Kaesang tidak masuk akal.

Baca Juga: PSI Jatim Sampaikan Surat Cinta Kaesang untuk Abdul Ghofur

3. Proses sidang di MA dilakukan hanya dalam waktu tiga hari dan tertutup

PKPU Pilkada Sudah Sah, Usia Cagub Dihitung Minimal 30 Sejak DilantikInformasi perkara nomor 23 P/HUM/2024 soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Tangkapan layar situs MA)

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara mulai disidangkan 27 Mei 2024 dan diputus hakim agung pada 29 Mei 2024. 

Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024. Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana yang merupakan Ketua Partai Garuda. Partai tersebut mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat.

"Asas yang ideal itu yang cepat karena prinsip pengadilan mengutamakan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi, cepat itu, ya sudah ideal," ujar Suharto, 30 Mei 2024 lalu.

Sementara, sidang perkara tersebut dipimpin Yulius. Kemudian, didampingi dua hakim, yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Baca Juga: KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum Matang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya